ADAB MAKAN RASULULLAH SAW

 


A. Adab Makan Rasulullah saw

Adab makan Rasulullah Shallallahu ’alaihi wa sallam memiliki banyak poin penting, yang bersumber dari hadis-hadis beliau. Berikut adalah beberapa di antaranya beserta teks Arab (sebagian hadis atau kutipan) dan artinya:

1. Membaca Basmalah sebelum makan

يَاغُلاَمُ،سَمِّاللَّهَ،وَكُلْبِيَمِينِكَ،وَكُلْمِمَّايَلِيكَ

Artinya: "Wahai anak kecil, sebutlah nama Allah (bacalah 'Bismillah'), makanlah dengan tangan kananmu, dan makanlah makanan yang ada di hadapanmu." (HR. Bukhari no. 3576 dan Muslim no. 2022, dari Umar bin Abi Salamah)

2. Makan dengan Tangan Kanan

لَايَأْكُلَنَّأَحَدٌمِنْكُمْبِشِمَالِهِ،وَلَايَشْرَبَنَّبِهَا،فَإِنَّالشَّيْطَانَيَأْكُلُبِشِمَالِهِوَيَشْرَبُبِهَا

Artinya: "Jangan salah seorang di antara kalian makan pakai tangan kiri, dan jangan minum dengannya. Karena setan makan dan minum dengan tangan kiri." (HR. Muslim, no. 2020)

3. Makan dari Makanan yang Terdekat

وَكُلْ مِمَّا يَلِيكَ

Artinya: "dan makanlah makanan yang ada di hadapanmu (yang terdekat)."

4. Tidak Mencela Makanan

مَاعَابَرَسُولُاللَّهِصَلَّىاللَّهُعَلَيْهِوَسَلَّمَطَعَامًاقَطُّ،إِنِاشْتَهَاهُأَكَلَهُ،وَإِنْكَرِهَهُتَرَكَهُ

Artinya: "Rasulullah Shallallahu ’alaihi wa sallam sama sekali tidak pernah mencela makanan. Jika beliau menyukai suatu makanan, beliau memakannya. Jika beliau tidak menyukainya, beliau meninggalkannya." (HR. Bukhari no. 3563 dan Muslim no. 2064)

5. Membaca Hamdalah setelah selesai makan

الْحَمْدُلِلَّهِالَّذِيأَطْعَمَنَاوَسَقَانَاوَجَعَلَنَامُسْلِمِينَ

Artinya: "Segala puji bagi Allah yang telah memberi kami makan dan minum serta menjadikan kami sebagai orang-orang Muslim." (HR. Abu Dawud, no. 3850 dan Tirmidzi, no. 3457, dan Ibnu Majah, no. 3283)

6. Tidak makan sambil bersandar

لَاآكُلُمُتَّكِئًاإِنَّمَاأَنَاعَبْدٌآكُلُكَمَايَأْكُلُالْعَبْدُوَأَجْلِسُكَمَايَجْلِسُالْعَبْدُ

Artinya: "Aku tidak pernah makan sambil bersandar, aku hanyalah seorang hamba, aku makan sebagaimana layaknya seorang hamba dan aku pun duduk sebagaimana layaknya seorang hamba." (HR. Bukhari no. 5399, dari Abu Juhaifah

7. Tidak meniup makanan atau minuman yang panas

أَنَّالنَّبِيَّصَلَّىاللَّهُعَلَيْهِوَسَلَّمَنَهَىأَنْيُتَنَفَّسَفِيالْإِنَاءِأَوْيُنْفَخَفِيهِ

Artinya: "Sesungguhnya Nabi Shallallahu ’alaihi wa sallam melarang untuk bernapas di dalam wadah (minuman) atau meniupnya." (HR. Tirmidzi, no. 1888, dan disahihkan oleh Al-Albani)

Adab-adab lainnya termasuk: mencuci tangan sebelum dan sesudah makan, makan dengan sederhana dan tidak berlebihan, serta menjilati jari setelah makan.

B. Tempat & Cara Duduk  Rasulullah Saw.

Rasulullah Shallallahu ’alaihi wa sallam tidak terbiasa makan di atas meja makan yang tinggi atau piring-piring kecil (mewah), namun beliau sering makan di atas alas yang dihamparkan di lantai.

مَا أَكَلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى خِوَانٍ وَلَا فِي سُكُرُّجَةٍ

Artinya: "Rasulullah Shallallahu ’alaihi wa sallam tidak pernah makan di atas khowan (meja makan) dan tidak pula di atas sukurrujah (piring kecil yang biasa dipakai untuk menempatkan lauk pauk yang sedikit)." (HR. Al-Bukhari no. 5415, dari Anas bin Malik Radhiyallahu ’anhu)

Penjelasan:

خِوَان (Khowan): Meja makan yang ditinggikan atau tempat makan yang mewah.

سُكُرُّجَة (Sukurrujah): Piring kecil atau wadah untuk lauk pauk tambahan yang sedikit (seperti cuka, sambal, atau lalapan).

Rasulullah Shallallahu ’alaihi wa sallam biasa makan di atas سُفْرَة (sufroh), yaitu alas makan yang dihamparkan di lantai, sebagai bentuk tawadhu' (kerendahan hati) dan kesederhanaan.

Rasulullah Shallallahu ’alaihi wa sallam makan dengan duduk di lantai (bukan di kursi meja) dan menjauhi posisi duduk yang menunjukkan kesombongan atau yang membuat beliau makan terlalu banyak.

a. Larangan Makan Sambil Bersandar (Al-Ittika')

Beliau melarang diri sendiri untuk makan sambil bersandar, yang ditafsirkan sebagai duduk dengan santai berlebihan yang mendorong untuk makan banyak.

لَا آكُلُ مُتَّكِئًا

Artinya: "Aku tidak akan makan sambil mutta’kian (bersandar)." (HR. Al-Bukhari no. 5399, dari Abu Juhaifah Radhiyallahu ’anhu)

إِنَّمَا أَنَا عَبْدٌ آكُلُ كَمَا يَأْكُلُ الْعَبْدُ وَأَجْلِسُ كَمَا يَجْلِسُ الْعَبْدُ

Artinya: "Aku hanyalah seorang hamba, aku makan sebagaimana layaknya seorang hamba makan, dan aku duduk sebagaimana layaknya seorang hamba duduk." (Bagian dari hadis yang menjelaskan larangan ittika')

b. Cara Duduk yang Dianjurkan

Posisi duduk beliau saat makan biasanya adalah posisi tawadhu' (rendah hati) di lantai. Beberapa bentuknya antara lain:

Duduk di atas kedua lutut dan punggung telapak kaki.

Duduk iq'a': Menegakkan kedua lutut dan duduk di atas kedua tumit, agar tidak terlalu santai dan tidak makan terlalu banyak (disebutkan dalam konteks makan kurma).

رَأَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مُقْعِيًا يَأْكُلُ تَمْرًا

Artinya: "Aku melihat Nabi Shallallahu ’alaihi wa sallam duduk muq'ian (dengan posisi iq'a') saat makan kurma." (HR. Muslim no. 3807, dari Anas bin Malik Radhiyallahu ’anhu)

Kesimpulan:

Rasulullah Shallallahu ’alaihi wa sallam tidak menggunakan kursi dan meja makan seperti yang umum saat ini, melainkan beliau duduk di lantai dengan posisi tawadhu' (rendah hati) di atas alas (sufroh) dan menggunakan piring seadanya, menjauhi segala bentuk kemewahan dan kesombongan.

C. Wadah (alas) Makanan 

Rasulullah Shallallahu ’alaihi wa sallam menggunakan alas khusus untuk menghidangkan makanan di lantai, bukan langsung di atas lantai tanpa alas apa pun. Alas ini dalam bahasa Arab dikenal sebagai سُفْرَة (Sufroh).

Berikut penjelasan mengenai alas makan beliau:

1. Alas Makan (Sufroh)

Sufroh adalah alas yang dihamparkan di lantai untuk meletakkan makanan di atasnya. Materialnya bisa beragam, termasuk kulit atau tikar, dan berfungsi sebagai tempat makan sekaligus memudahkan pembersihan setelah selesai.

Ketika Anas bin Malik Radhiyallahu ’anhu ditanya mengenai alas makan Rasulullah Shallallahu ’alaihi wa sallam, beliau menjawab: 

قِيلَ لِقَتَادَةَ: فَعَلَى مَا كَانُوا يَأْكُلُونَ؟ قَالَ: عَلَى السُّفَرِ

Artinya: "Qatadah (perawi hadis) ditanya: 'Lalu, di atas apa mereka makan?' Beliau menjawab: 'Di atas Sufroh (alas yang dihamparkan).'" (HR. Al-Bukhari no. 5384, dari Anas bin Malik Radhiyallahu ’anhu)



2. Wadah, Taplak (Sufroh) Makanan

Di atas Sufroh, diletakkan wadah makanan utama, yang umumnya berupa:

قَصْعَة (Qas'ah): Mangkuk atau piring besar untuk dimakan bersama.

جَفْنَة (Jafnah): Wadah besar menyerupai baskom atau nampan yang sering digunakan untuk makanan yang berkuah atau roti (tsarid).

Maka, urutannya adalah: Lantai → Sufroh (Alas) → Qas’ah / Jafnah (Wadah Makanan)

Hal ini menegaskan bahwa beliau makan dengan cara yang sangat sederhana dan merendah (tawadhu'), yaitu duduk di lantai dengan alas seadanya dan makan dari satu wadah besar bersama-sama. Beliau meninggalkan kebiasaan orang-orang kaya atau bangsawan yang makan di atas meja tinggi (khowan).

Rasulullah Shallallahu ’alaihi wa sallam menggunakan wadah makanan yang sederhana dan tidak mewah. Kebiasaan beliau lebih menunjukkan pada makan bersama dalam satu wadah besar, bukan piring perorangan yang terpisah.

Berikut rinciannya:

1. Wadah Besar untuk Makan Bersama

Rasulullah Shallallahu ’alaihi wa sallam sangat menganjurkan makan bersama dalam satu wadah besar (seperti nampan, mangkuk besar, atau piring besar) karena di dalamnya terdapat keberkahan.

اِجْتَمِعُوا عَلَى طَعَامِكُمْ يُبَارَكْ لَكُمْ فِيْهِ

Artinya: "Berkumpullah kalian dalam menyantap makanan kalian (bersama-sama), (karena) di dalam makan bersama itu akan memberikan berkah kepada kalian." (HR. Abu Dawud no. 3764 dan Ibnu Majah no. 3286, disahihkan oleh Al-Albani)

Dalam riwayat lain, disebutkan wadah besar yang digunakan oleh beliau dan para sahabat

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ لَهُ قَصْعَةٌ يُقَالُ لَهَا الْغَرَّاءُ يَحْمِلُهَا أَرْبَعَةٌ

Artinya: "Sesungguhnya Nabi Shallallahu ’alaihi wa sallam memiliki qas'ah (wadah besar) yang disebut Al-Gharra' yang dibawa oleh empat orang." (HR. Abu Dawud no. 3766 dan Ibnu Majah no. 3287)

قَصْعَة (Qas'ah) di sini merujuk pada mangkuk atau piring besar yang biasa digunakan untuk makan bersama.

2. Penolakan terhadap Piring Kecil (perorangan) dan Wadah Mewah

Sebagaimana yang telah disebutkan sebelumnya, beliau menjauhi penggunaan wadah yang menunjukkan kemewahan atau berlebihan:

مَا أَكَلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى خِوَانٍ وَلَا فِي سُكُرُّجَةٍ

Artinya: "Rasulullah Shallallahu ’alaihi wa sallam tidak pernah makan di atas khowan (meja makan) dan tidak pula di atas sukurrujah (piring kecil untuk lauk pauk)." (HR. Al-Bukhari no. 5415)

Kesimpulan Mengenai Alas Makanan:

Piring: Beliau menggunakan piring, namun lebih sering berupa piring besar atau mangkuk besar (seperti قَصْعَة) yang berfungsi sebagai wadah untuk dimakan bersama-sama oleh beberapa orang, diletakkan di atas alas (sufroh) di lantai.

Peralatan Lain: Beliau tidak menggunakan piring kecil (sukurrujah) yang digunakan untuk memisahkan lauk pauk secara individu, yang menunjukkan kesederhanaan dan menghindari pembiasaan diri pada kemewahan.

juan utama dari praktik dan adab makan Rasulullah Shallallahu ’alaihi wa sallam adalah untuk mengajarkan kesederhanaan (tawadhu'), menjauhi sikap sombong, dan memberikan teladan terbaik bagi umatnya, bukan untuk memberatkan atau mengharamkan hal-hal yang mubah (diperbolehkan).

D. Pandangan Ulama

Mayoritas ulama kontemporer sepakat bahwa hukum makan sambil duduk di kursi dengan meja makan adalah Mubah (boleh), dan tidak termasuk bid'ah apalagi haram.

Dasarnya adalah:

Bukan Perkara Ibadah Khusus: Cara makan Rasulullah Shallallahu ’alaihi wa sallam di atas sufroh (alas di lantai) adalah bagian dari kebiasaan ('adat') yang beliau pilih karena kerendahan hati dan kesederhanaan, bukan karena kewajiban ibadah yang harus diikuti secara harfiah.

Menghindari Kesombongan (Ittika'): Larangan beliau adalah makan sambil bersandar (al-ittika') karena dikhawatirkan menyerupai orang sombong, menyebabkan makan berlebihan, dan kurang baik bagi kesehatan pencernaan. Duduk tegak di kursi meja umumnya tidak termasuk ittika'.

Fatwa Ulama: Al-Lajnah Ad-Daimah (Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa Saudi Arabia) telah memfatwakan bahwa tidak mengapa makan di atas meja makan dan semisalnya, serta menggunakan garpu dan sendok, karena hal tersebut bukan termasuk perkara yang menjadi kekhususan orang kafir (tasyabbuh).

2. Makna Larangan Makan di Atas Khiwan

Hadis yang menyebutkan bahwa Rasulullah tidak pernah makan di atas خِوَان (khowan) dan سُكُرُّجَة (sukurrujah) harus dipahami dalam konteks kesederhanaan:

Teks Arab Arti Keteranganخِوَان (Khowan)Meja makan mewah/tinggiTidak beliau lakukan untuk menghindari kemewahan dan kesombongan.سُكُرُّجَة (Sukurrujah) Piring kecil untuk lauk Tidak beliau lakukan karena cenderung memisahkan makanan dan mengurangi semangat makan bersama, serta menunjukkan keengganan untuk berbagi.

Makna Larangan Makan di Atas Khiwan

Hadis yang menyebutkan bahwa Rasulullah tidak pernah makan di atas خِوَان (khowan) dan سُكُرُّجَة (sukurrujah) harus dipahami dalam konteks kesederhanaan:"


Teks ArabArtiKeterangan
$\text{خِوَان}$ (Khowan)Meja makan mewah/tinggiTidak beliau lakukan untuk menghindari kemewahan dan kesombongan.
$\text{سُكُرُّجَة}$ (Sukurrujah)Piring kecil untuk laukTidak beliau lakukan karena cenderung memisahkan makanan dan mengurangi semangat makan bersama, serta menunjukkan keengganan untuk berbagi.
Tujuannya adalah: Menjaga semangat kesederhanaan dan makan bersama (berjamaah) yang mendatangkan keberkahan.

Kesimpulan

Makan sambil duduk di kursi dengan meja adalah perkara yang diperbolehkan dalam Islam, selama:

  1. Tidak Bersandar: Menghindari posisi bersandar (ittika') saat makan.

  2. Tidak Sombong: Tidak dilakukan dengan niat atau sikap berlebihan/sombong.

  3. Memenuhi Adab: Tetap menjalankan adab makan yang disunnahkan (membaca , makan dengan tangan kanan, dan tidak berlebihan).

Inti dari sunnah Rasulullah adalah pada adab (seperti bersyukur, menggunakan tangan kanan, dan tidak berlebihan), serta sikap hati (tawadhu'), bukan pada bentuk fisik alas atau tempat duduknya.

Wallahu a'lam bishawab

Komentar