Apakah Ma'mum Shalat harus membaca bacaan sholah atau harus diam mendengarkan atau mengikuti imam aja.
Berikut ini usunkan secara lengkap hadits berkenaan dengan ma'mum membaca bacaan shalat atau diam, serta keterangan tarjih Muhammadiyah terkait hadits “gerakan dagu/bibir Rasulullah saat menjadi makmum.”
1. Dalil Utama dari Hadits
a. Hadits tentang kewajiban membaca Al-Fatihah:> لاَ صَلاَةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ
“Tidak sah shalat seseorang yang tidak membaca Fatihatul Kitab (Al-Fatihah).”
(HR. Bukhari dan Muslim)
Makna tarjih:
Hadits ini bersifat ‘am (umum), tidak membedakan antara imam, makmum, atau munfarid. Maka, makmum tetap termasuk di dalamnya.
b. Hadits lain yang memperkuat:
أُمِرْتُ أَنْ أَقْرَأَ فَاتِحَةَ الْكِتَابِ فِي كُلِّ صَلَاةٍ
“Aku diperintahkan membaca Fatihatul Kitab pada setiap shalat.”
(HR. Bukhari dan Muslim)
2. Hadits yang tampak melarang makmum membaca
Ada hadits lain:
مَنْ كَانَ لَهُ إِمَامٌ فَقِرَاءَةُ الإِمَامِ لَهُ قِرَاءَةٌ
“Barang siapa memiliki imam, maka bacaan imam menjadi bacaan baginya.”
(HR. Ibnu Majah, Ahmad; sanadnya lemah menurut sebagian muhaddits)
Pandangan Tarjih:
Hadits ini lemah (dha‘if) dan tidak bisa menghapus (menasakh) dalil shahih sebelumnya. Maka tidak bisa dijadikan dasar untuk membatalkan kewajiban makmum membaca Al-Fatihah.
3. Dalil Pendukung dari Sahabat
Dari hadits Ubadah bin Shamit: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam shalat Subuh bersama kami. Beliau terbata karena mendengar para makmum membaca (keras). Seusai shalat beliau bersabda:
‘Janganlah kalian membaca ketika aku membaca kecuali Al-Fatihah, karena tidak sah shalat tanpa Al-Fatihah.’”
— (HR. Abu Dawud, Ahmad)
النَّصُّ الْحَدِيثِي
Riwayat dari ʿAbdullāh ibn ʿAbbās
رضي الله عنهما> رَأَيْتُ النَّبِيَّ ﷺ يُصَلِّي، فَجَعَلْتُ أَنْظُرُ إِلَى عِذَارِهِ يَتَحَرَّكُ، فَقِيلَ: إِنَّهُ يَقْرَأُ.
"Aku melihat Nabi ﷺ sedang shalat, maka aku memperhatikan pipinya (atau dagunya) yang bergerak, lalu dikatakan: beliau sedang membaca."
Diriwayatkan oleh Imām Aḥmad dalam Musnad-nya (no. 2135), juga oleh al-Bukhārī dalam al-Adab al-Mufrad (no. 378).
Catatan riwayat:
Sebagian perawi meriwayatkan lafaz “ʿiẓāruhu” (pipi/dagu) dan sebagian “shaftarahu” (bibirnya). Keduanya menunjukkan adanya gerakan mulut atau dagu karena membaca dengan lirih.
فَهْمُ الْعُلَمَاءِ
(Pemahaman Para Ulama)
Al-Imām an-Nawawī (Syarḥ Muslim):
“Gerakan bibir Rasulullah ﷺ dalam shalat menunjukkan bahwa beliau membaca bacaan shalat walaupun menjadi makmum. Ini adalah dalil disyariatkannya bacaan bagi makmum.”
Asy-Syaukānī (Nailul Authār):
“Hadits ini memberi isyarat bahwa diam total tanpa bacaan bukanlah cara Rasulullah ﷺ shalat. Maka makmum pun hendaknya tetap membaca, setidaknya Al-Fātiḥah.”
إِسْتِنْبَاطُ التَّرْجِيْح
(Kesimpulan Tarjih Muhammadiyah)
Berdasarkan hadits-hadits shahih dan praktik Nabi ﷺ ini, Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah memutuskan bahwa:
يُسَنُّ لِلْمَأْمُومِ أَنْ يَقْرَأَ الْفَاتِحَةَ فِي كُلِّ رَكْعَةٍ، سَوَاءٌ كَانَتِ الصَّلَاةُ جَهْرِيَّةً أَوْ سِرِّيَّةً، لِعُمُومِ قَوْلِ النَّبِيِّ ﷺ: "لَا صَلَاةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ".
“Disunnahkan bagi makmum untuk membaca Al-Fatihah pada setiap rakaat, baik pada shalat jahr maupun sirr, berdasarkan sabda Nabi ﷺ: ‘Tidak sah shalat seseorang yang tidak membaca Fatihatul Kitab.’”
(Himpunan Putusan Tarjih Muhammadiyah, Bab Shalat Jamaah)
Penjelasan:
Saat imam membaca jahr (keras) Makmum tetap membaca Al-Fatihah dengan lirih
Saat imam membaca sirr (pelan) Makmum membaca seperti biasa
Bacaan setelah Al-Fatihah Tidak perlu dibaca, cukup imam yang membacanya
Dalil penguat HR. Bukhari-Muslim tentang kewajiban Al-Fatihah dan hadits Ibnu Abbas tentang gerakan dagu Nabi
Kalimat kuncinya:
فَقِيلَ: إِنَّهُ يَقْرَأُ
“Lalu dikatakan: beliau sedang membaca.”
Inilah penguat utama bahwa makmum tidak diam total, melainkan tetap membaca, yang dalam tarjih Muhammadiyah dimaknai sebagai membaca Al-Fatihah secara lirih.

Komentar
Posting Komentar