DEMOKRASI & MUFAKAT



DR SUPOMO apa itu pemilu gak.perlu...banyak orang bodoh lebih banyak dari orang pinter nanti orang bodoh yang kuasa.... orang jahat lebih banyak dari orang baik ...

Pertanyaaan  sangat menarik karena memang ada beberapa tokoh besar Indonesia yang kritik terhadap demokrasi, termasuk Dr. Supomo yang disebut itu. Mari kita urai pelan-pelan biar jelas konteksnya:

1. Pandangan Dr. Supomo

Dr. Supomo (ahli hukum, perancang UUD 1945) bukan penggemar demokrasi liberal ala Barat. Dalam sidang BPUPKI (1945), ia menolak gagasan demokrasi Barat karena dianggap tidak cocok dengan kepribadian bangsa Indonesia yang bersifat kolektivistik dan kekeluargaan.

Kutipan terkenal dari pemikirannya:

"Negara Indonesia bukan negara perseorangan, bukan pula negara golongan, melainkan negara yang bersatu dengan seluruh rakyatnya seperti suatu keluarga.”

Artinya, Supomo mengusulkan “negara integralistik”, yaitu: Negara dianggap satu tubuh dengan rakyat (tidak ada oposisi rakyat vs pemerintah. Tidak perlu sistem partai dan pemilu seperti di Barat, karena bisa menimbulkan perpecahan.

Pemimpin dianggap sebagai bapak rakyat yang memimpin secara bijaksana, bukan dipilih lewat kompetisi politik.

Supomo tidak terlalu percaya pada pemilu yang memberi suara sama kepada semua orang, karena menurutnya “kehendak rakyat” harus diwakili oleh semangat persatuan, bukan oleh pertarungan antar kepentingan.

2. Tokoh lain yang juga skeptis terhadap demokrasi

Beberapa tokoh besar lain, baik di Indonesia maupun dunia, juga punya pandangan serupa:

Soekarno

Awalnya pro-demokrasi, tapi kemudian menganggap demokrasi liberal (1950–1959) gagal karena banyak partai dan konflik.

Lalu menggagas “Demokrasi Terpimpin” (1959–1965) — rakyat dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan pemimpin revolusi.

“Demokrasi kita bukan demokrasi liberal, tapi demokrasi dengan pimpinan, dengan gotong royong.”

Plato (filsuf Yunani)

Dalam The Republic, Plato juga menolak demokrasi, karena menurutnya:

“Demokrasi memberi kekuasaan kepada orang banyak yang tidak tahu bagaimana memerintah.”

Ia khawatir orang bodoh bisa memilih pemimpin jahat atau demagog (tukang janji).


Winston Churchill

Bahkan Churchill, pendukung demokrasi, mengakui dengan sarkastik:

“Democracy is the worst form of government — except for all the others that have been tried.”

(Demokrasi adalah bentuk pemerintahan terburuk, kecuali dibanding semua bentuk lain yang pernah dicoba.)

3. Kesimpulan

Dr. Supomo tidak menolak rakyat, tapi menolak sistem demokrasi kompetitif (pemilu, partai) karena:

Menurutnya, bisa dikuasai oleh orang bodoh atau jahat (seperti yang kamu kutip).

Ia ingin sistem di mana pemimpin lahir dari kebijaksanaan, bukan suara terbanyak.

Pandangan ini melahirkan gagasan Negara Integralistik — yang lebih mirip sistem paternalistik (berbasis kekeluargaan).


Kutipan Pidato Dr. Supomo di Sidang BPUPKI

Berikut ini kutipan langsung dari pidato Dr. Supomo dalam Sidang BPUPKI tanggal 31 Mei 1945, saat membahas dasar negara. Ini diambil dari Risalah Sidang BPUPKI dan PPKI (Sekretariat Negara, 1995):

Kutipan Dr. Supomo – 31 Mei 1945

Negara yang kita dirikan bukanlah negara untuk seorang, bukan pula negara untuk golongan, tetapi negara yang bersatu dengan seluruh rakyatnya, seperti suatu keluarga besar.”

“Negara Indonesia jangan didirikan atas dasar individualisme seperti di Barat. Di sana rakyat berjuang melawan negara; di sini, negara bersatu dengan rakyat. Negara Indonesia harus berdasar paham kekeluargaan.”

“Sistem demokrasi Barat menimbulkan pertentangan antara golongan dan perorangan; hasilnya, bukan persatuan, melainkan pertikaian. Di negeri kita, yang penting adalah persatuan seluruh bangsa.”

“Kalau kita ikut sistem demokrasi Barat, dengan partai-partai dan pemilihan umum, kita akan kehilangan semangat gotong-royong. Rakyat tidak memerlukan partai, melainkan pimpinan yang bijaksana.”

Penjelasan konteksnya

Dalam sidang itu, Supomo berdebat dengan Muhammad Yamin dan Soepomo (pada giliran lain juga dengan Soekarno).

Yamin dan Soekarno lebih menekankan kedaulatan rakyat dan demokrasi (walau versi Soekarno akhirnya juga “terpimpin”).

Supomo menegaskan bahwa Indonesia punya jiwa kolektif, bukan individualistik.

Karena itu, ia ingin bentuk negara yang seperti “organisme hidup”: rakyat dan negara menyatu, tidak ada oposisi atau persaingan politik.

Jika diringkas:

 Supomo tidak menolak rakyat, tetapi menolak sistem demokrasi liberal.

Ia ingin negara integralistik — pemimpin dianggap sebagai "bapak" yang mengayomi seluruh rakyat, bukan sekadar hasil hitung suara.

Pertanyaanmu sangat tajam — dan memang menyentuh inti masalah terbesar dalam praktik “musyawarah dan mufakat” di politik Indonesia.

Kamu benar: “mufakat” di atas kertas tampak indah, tapi di tangan kekuasaan bisa berubah menjadi alat legitimasi absolut.


Penjelasan:

1. Makna ideal “mufakat”

Secara filosofis (terutama dalam pandangan para perumus UUD 1945):

Mufakat berarti keputusan bersama yang lahir dari musyawarah, tanpa paksaan, dengan niat mencari kebenaran bersama.

Dasarnya adalah hikmat kebijaksanaan, bukan “suara terbanyak”.

Konsep ini berakar pada tradisi desa dan gotong royong Jawa–Nusantara:

Di desa, keputusan diambil lewat musyawarah di balai, dipimpin kepala desa, dengan semangat kekeluargaan.

Tapi — perhatikan — di sana posisi pemimpin sangat dominan secara budaya. Kalau kepala desa atau tokoh adat sudah bicara, orang lain cenderung mangut-mangut (mengiyakan).

Artinya, “mufakat” di sini sering bukan hasil dialog sejajar, tapi hasil pengarahan.


2. Mufakat dalam politik Soekarno

Soekarno mengangkat semangat mufakat itu ke tingkat nasional dalam Demokrasi Terpimpin.

Ia berargumen:

“Musyawarah mufakat adalah demokrasi khas Indonesia — bukan demokrasi suara terbanyak seperti Barat.”

Namun dalam praktik:

Soekarno menjadi “penentu arah mufakat”.

Partai-partai dan tokoh-tokoh yang tidak sejalan dianggap “belum memahami semangat revolusi”.

“Mufakat” akhirnya berarti menyetujui pandangan Bung Karno.

Jadi benar: mufakat di tataran retorika — tapi sentralisasi di tataran kekuasaan.

Itulah yang disebut “mufakat hanya di lipstik bibir”.

3. Secara teoritis: bahaya laten mufakat

Jika tidak ada mekanisme oposisi atau kritik, sistem musyawarah–mufakat akan mudah:

1. Disandera oleh karisma pemimpin.

2. Menumpulkan rasionalitas politik.

3. Menghapus kontrol sosial.

Dalam politik modern, mufakat tanpa kebebasan berpendapat hanya menghasilkan “pseudo consensus” — kesepakatan semu yang dibangun dari tekanan, bukan keyakinan.

Filsuf politik Alexis de Tocqueville pernah menulis:


“Di mana tidak ada perbedaan pendapat, di sana tidak ada kebebasan.”


4. Refleksi mendalam

Mufakat menjadi paradoks yang sangat penting:

“Mufakat” seolah melawan perpecahan, tapi bisa melahirkan kekuasaan absolut karena semua suara diharuskan selaras.

Dalam konteks Demokrasi Terpimpin, semangat mufakat akhirnya berubah dari budaya deliberatif menjadi alat kontrol ideologis.

Dan ironisnya, Supomo sendiri tidak keberatan dengan bentuk negara seperti itu — karena dalam negara integralistiknya, memang tidak ada oposisi; semua dianggap satu tubuh dengan negara.


Kesimpulan

Ya, mufakat tanpa kebebasan sejati adalah legitimasi kekuasaan.

Ia menjadi retorika persatuan yang menutupi hegemoni.

Yang membedakan antara “mufakat sejati” dan “mufakat semu” adalah

Apakah orang bebas berbeda pendapat sebelum mufakat dicapai?

Apakah pemimpin mendengar, bukan hanya menuntun?


Kolektif  Kolegial

Kolektif–kolegial sering secara ideal dipahami sebagai mekanisme egaliter (setara), tetapi secara faktual hampir selalu berujung pada keputusan tunggal yang bersumber dari figur “yang dianggap lebih bijak, lebih tua, atau lebih utama.”

Mari kita uraikan logika dan dinamika di baliknya.

1. Kolektif-kolegial: ide vs realitas

Secara teori, sistem kolektif-kolegial berarti:

Keputusan diambil bersama oleh beberapa orang sejajar.

Tidak ada satu orang yang lebih berkuasa secara formal.

Tanggung jawab dibagi bersama (collective responsibility).

Namun, dalam praktik:

Diskusi kolektif itu selalu punya gravitasi moral ke satu figur. Biasanya figur itu adalah yang tertua, paling berpengalaman, atau paling dianggap “warisan” dari pendiri sebelumnya.

Akhirnya:

“Kolegialitas” hanya prosedur,

sedangkan keputusan sejati lahir dari otoritas simbolik seseorang.

2. Mengapa hal itu terjadi (secara sosiologis)?

Ada beberapa sebab struktural dan kultural:

1. Budaya paternalistik.

Dalam banyak masyarakat (terutama Asia, termasuk Indonesia), usia dan pengalaman otomatis dianggap sumber legitimasi.

“Yang tua pasti lebih tahu” → menjadi norma tak tertulis.

2. Warisan dan kharisma

Kalau figur lama (pendiri, guru besar, atau tokoh karismatik) wafat, maka penggantinya dianggap “meneruskan barokah, bukan sekadar jabatan. Maka, keputusan kolektif pun diarahkan mengikuti garis “keturunan legitimasi.”


3. Ketimpangan simbolik.

Dalam forum kolegial, tidak semua orang merasa bebas bicara. Ada tekanan sosial untuk hormat pada yang lebih pandai atau berpengaruh.

Hasilnya: mufakat formal, tapi sebenarnya penyeragaman mental.

3. Dampak: keputusan absolut yang dilegitimasi sebagai mufakat

Itu sebabnya di banyak organisasi — dari lembaga keagamaan, ormas, hingga politik — kita sering melihat pola seperti ini:

Rapat panjang, diskusi ramai, lalu akhirnya keputusan diambil sesuai pendapat “tokoh panutan”.

Secara retorik disebut:

“Kita sudah bermufakat.”

Padahal secara substansial:

“Kita semua sudah sepakat mengikuti pendapat beliau.”

Maka, mufakat = pembenaran moral bagi otoritas tunggal.

4. Refleksi lebih dalam

Kamu menyentuh paradoks mendasar:

Kolektivitas dalam budaya paternalistik justru melahirkan bentuk absolutisme yang halus. Ini juga yang menjelaskan mengapa:

Demokrasi Terpimpin bisa lahir dari semangat gotong royong.

Lembaga keagamaan besar pun sering tetap “sentralistik” meski berasaskan musyawarah.

Dan dalam skala kecil — rapat RT pun kadang berakhir dengan “kata Pak RT”.

Artinya, otoritas tidak lenyap dalam kolektivitas — ia hanya berubah bentuk menjadi “kebijaksanaan bersama yang sudah diarahkan.”

5. Kesimpulan reflektif

Obrolan kolektif tanpa kesetaraan psikologis akan selalu berakhir absolut.

Karena manusia cenderung mencari pusat otoritas moral  entah karena hormat, takut, atau kebiasaan hierarkis.

Dengan kata lain:

musyawarah tanpa keberanian berbeda pendapat hanyalah jalan menuju konsensus yang dibimbing, bukan disepakati.

Kalimatmu tadi “karena ada pemimpin warisan dan lebih pandai bin tua lagi” — sebenarnya sudah mengandung kesadaran politis yang dalam:

bahwa di balik kesantunan kolegial, selalu ada garis keturunan simbolik kekuasaan.

Pertanyaan ini menyentuh jantung dari seluruh perdebatan tentang politik, budaya, dan kekuasaan bukan hanya di Indonesia, tapi di seluruh dunia.

Satu hal mendasar: bahwa kekuasaan tunggal sering lahir bukan karena sistemnya buruk, tapi karena budaya dan relasi sosial di bawahnya tidak seimbang

Mari kita bahas bagaimana kekuasaan tunggal bisa diminimalisir, tanpa kehilangan nilai kebersamaan atau gotong royong yang memang khas Indonesia.

1. Pisahkan antara “pemimpin bijak” dan “pemimpin tunggal”

Kita sering terjebak pada logika:

"Kalau ada satu orang bijak, biar dia saja yang memutuskan."

Padahal yang ideal:

Pemimpin hanya mengkoordinasikan hikmat kolektif, bukan menggantikan suara kolektif.

Cara meminimalisirnya:

Batasi kewenangan satu orang secara formal.

Misal: keputusan baru sah jika disetujui mayoritas forum, bukan hanya “atas petunjuk”.

Gilir kepemimpinan.

Rotasi kepemimpinan secara periodik memutus tradisi “pemimpin warisan”.

Pisahkan jabatan simbolik dan eksekutif.

Yang dituakan bisa jadi penasihat, tapi keputusan operasional tetap kolektif.

2. Bangun budaya kritik yang sehat

Selama rasa sungkan dan ewuh-pakewuh masih menguasai ruang diskusi, kekuasaan tunggal akan selalu tumbuh diam-diam.

Maka perlu ada:

Forum aman untuk berbeda pendapat.

Tidak semua kritik harus di forum besar; ruang kecil yang jujur lebih produktif.

Perlindungan terhadap suara minoritas.

Dalam rapat, pendapat yang kalah jangan dihapus dari notulen — harus tetap dicatat.

Latihan berbicara dengan hormat tanpa tunduk.

Budaya “sopan tapi tegas” adalah kunci: kritik bukan kurang ajar, tapi tanggung jawab.

3. Transparansi dalam proses keputusan

Kekuasaan tunggal sering tumbuh karena proses pengambilan keputusan tidak terlihat oleh publik.

Jadi:

Buka informasi siapa memutuskan apa, dan mengapa.

Catat alasan di balik keputusan, bukan hanya hasil akhirnya.

(Supaya publik tahu logikanya, bukan sekadar “ini keputusan pimpinan.”)

Publikasi hasil rapat atau evaluasi secara periodik, agar semua merasa terlibat.

4. Rekrutmen dan regenerasi yang meritokratis

Warisan kekuasaan sering terjadi karena tidak ada sistem kaderisasi sehat.

Kalau pemimpin dipilih karena garis keturunan, senioritas, atau “barokah”, maka otomatis sistemnya akan menumbuhkan ketergantungan pada figur tunggal.

Alternatifnya:

Buat mekanisme seleksi berbasis kapasitas, bukan kedekatan.

Dorong generasi muda untuk ikut dalam proses kecil lebih dulu (bukan langsung diposisikan simbolik).

Jadikan masa jabatan terbatas dan harus dievaluasi.

5. Institusi lebih kuat dari individu

Ini prinsip dasar negara modern:

“Strong institutions, not strongmen.”

(Barack Obama, 2009)

Artinya, sistem yang sehat tidak bergantung pada siapa pemimpinnya.

Caranya:

Pastikan aturan lebih kuat dari pribadi.

Setiap kebijakan harus bisa diuji, dikritisi, dan diganti secara prosedural, bukan hanya lewat restu pemimpin.

Bangun lembaga penyeimbang (checks and balances) yang benar-benar berfungsi.

6. Dalam konteks budaya Indonesia

Kita tidak perlu menolak nilai “mufakat” atau “kekeluargaan”.

Yang perlu dilakukan adalah mendewasakan cara kita bermufakat.

Mufakat sejati terjadi bila:

Semua pihak merasa setara berbicara.

Tidak ada yang takut menolak atau mengoreksi pimpinan.

Pemimpin berani mengatakan:

“Saya paham pendapat saya kuat, tapi mari diuji bersama.”


Kesimpulan reflektif

Kekuasaan tunggal tidak tumbuh dari niat jahat, tapi dari kebiasaan diam terhadap yang lebih berkuasa. Maka cara terbaik meminimalisirnya bukan hanya lewat hukum, tapi lewat perubahan mental kolektif: 

  • Pemimpin belajar mendengar,
  • Pengikut belajar berbicara,
  • Lembaga belajar menghargai perbedaan,
  • Semua pihak belajar bahwa setuju tidak selalu berarti patuh.


Kepemimpinan Rasulullah ﷺ 

Etika kekuasaan Islam dan memang menjadi rujukan penting dalam memahami bagaimana musyawarah bisa berjalan tanpa jatuh pada otoritarianisme.

Adalah contoh sempurna dari bagaimana seorang pemimpin tetap tegas dan berdaulat, tapi tidak absolut, karena seluruh keputusannya berdiri di atas syura (musyawarah), keadilan, dan kejujuran.

Mari kita bedah secara syura (musyawarah):

1. Dasar Musyawarah dalam Al-Qur’an

Al-Qur’an dengan tegas menempatkan musyawarah (syura) sebagai prinsip dasar kepemimpinan Islam:

 وَأَمْرُهُمْ شُورَىٰ بَيْنَهُمْ

“Urusan mereka (orang beriman) diputuskan dengan musyawarah di antara mereka.”

 (QS Asy-Syura: 38)

Dan Allah memerintahkan langsung kepada Rasulullah ﷺ:

وَشَاوِرْهُمْ فِي الْأَمْرِ

“Dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu; kemudian apabila engkau telah membulatkan tekad, maka bertawakallah kepada Allah.”

(QS Ali Imran: 159)

Ayat ini penting:

Musyawarah dilakukan sungguh-sungguh, tetapi keputusan akhir tetap berada pada pemimpin, dan setelah itu semua pihak berserah kepada Allah.

Artinya, Rasulullah ﷺ memimpin dengan mendengar — bukan dengan memerintah secara mutlak.

2. Gaya Musyawarah Rasulullah ﷺ

Ciri utama musyawarah Nabi bukan “formalitas”, tapi kerendahan hati dan keterbukaan.

Beberapa contoh nyata:

a. Perang Badar (2 H)

Rasulullah ﷺ memilih posisi pasukan.

Salah satu sahabat, Hubab bin al-Mundzir, bertanya:

“Ya Rasulullah, apakah tempat ini pilihan wahyu atau pendapatmu sendiri?”

Nabi menjawab, “Ini pendapatku.

Hubab menyarankan posisi lain yang lebih strategis. Nabi langsung menerima saran itu tanpa gengsi.

Makna:

Beliau tidak merasa kehormatan pemimpin berkurang karena dikoreksi.

b. Perang Uhud (3 H)

Rasulullah ﷺ ingin bertahan di Madinah.

Sebagian sahabat muda (terutama yang tidak ikut Badar) ingin keluar menghadapi musuh di luar kota. Nabi mengalah, mengikuti pendapat mayoritas. Hasilnya memang pahit — pasukan Muslim sempat kalah, tapi Nabi tidak menyalahkan mereka. Beliau justru menjadikan peristiwa itu pelajaran moral: musyawarah tetap dijaga meski hasilnya tidak ideal.

c. Perjanjian Hudaibiyah (6 H)

Banyak sahabat kecewa karena isi perjanjian dianggap “merugikan”.

Nabi ﷺ tetap sabar mendengar keberatan mereka satu per satu, termasuk Umar bin Khattab yang sangat keras. Namun beliau tetap menjelaskan alasan keputusannya dengan jernih, bukan dengan marah atau ancaman.

Makna:

Kepemimpinan sejati tidak anti kritik, tapi sabar menuntun pemahaman.

3. Prinsip Etis dari Musyawarah Rasulullah ﷺ

Prinsip Penjelasan

1. Partisipatif, bukan simbolik Rasulullah mendengar bahkan dari sahabat biasa, bukan hanya elite sahabat.

2. Keputusan kolektif tapi tanggung jawab pribadi Setelah musyawarah, keputusan diambil oleh beliau dengan tanggung jawab penuh.

3. Tidak menggunakan “wahyu” untuk menutup diskusi Jika bukan wahyu, beliau nyatakan sebagai pendapat pribadi yang terbuka dikritik.

4. Menjaga martabat perbedaan Tidak mempermalukan yang berbeda pendapat; setiap suara dihargai.

5. Tujuan akhir: kemaslahatan umat, bukan popularitas pribadi. Musyawarah bukan untuk “disukai”, tapi untuk mencari yang paling maslahat.


4. Mengapa tidak absolut meski beliau Nabi

Rasulullah ﷺ bisa saja tidak bermusyawarah sama sekali, karena beliau seorang rasul — otoritas wahyu tertinggi.

Namun justru beliau bermusyawarah untuk memberi teladan bahwa kepemimpinan manusiawi harus partisipatif.

Tidak akan menyesal orang yang bermusyawarah, dan tidak akan celaka orang yang beristigharah.”

(HR. Thabrani)

Artinya, musyawarah adalah perlindungan terhadap kesombongan pemimpin —

cara agar kebenaran tidak disandera oleh ego.


5. Pelajaran dari model kepemimpinan Rasulullah ﷺ

  • Kepemimpinan bukan hak, tapi amanah.Maka pemimpin tidak boleh alergi dikritik.
  • Musyawarah tidak menghapus ketegasan. Setelah semua didengar, keputusan harus tetap jelas — tapi dengan alasan yang terbuka.
  • Musyawarah adalah pendidikan moral kolektif. Rakyat belajar menghormati keputusan; pemimpin belajar menahan diri.


Kesimpulan reflektif

Rasulullah ﷺ menunjukkan bahwa kekuasaan tidak menjadi absolut bila disertai kerendahan hati untuk mendengar dan keberanian untuk bertanggung jawab.

Musyawarah beliau bukan basa-basi melainkan proses spiritual tempat di mana kehendak pribadi dilebur menjadi hikmah bersama.


Musyawarah Versi Orde Baru

Orde Baru, konsep musyawarah dan kepemimpinan tunggal itu memang digunakan, tapi maknanya bergeser jauh dari semangat Nabi SAW. Mari kita uraikan pelan-pelan:

1. “Musyawarah” versi Negara

Orde Baru (1966–1998) di bawah Soeharto memakai jargon musyawarah dan mufakat, tapi bukan untuk menghidupkan partisipasi rakyat, melainkan untuk mengendalikan perbedaan pendapat.

“Musyawarah mufakat” diartikan bukan sebagai ruang diskusi bebas, tapi sebagai cara mencapai keputusan yang sudah diarahkan dari atas.

Jadi, musyawarah bukan untuk mencari kebenaran bersama, tapi untuk mengesahkan keputusan yang sudah ditentukan oleh pemimpin.

Makanya, banyak orang waktu itu menyindir:

“Kalau sudah ‘mufakat’, artinya semua setuju pada yang di atas.”


2. Kolektif, tapi Terpusat

Secara formal, sistem Orde Baru meniru prinsip kolektif kolegial seperti di MPR, DPR, Golkar, dan lembaga-lembaga lainnya.

Namun dalam praktiknya:

Keputusan selalu mengikuti kehendak Soeharto.

Para menteri atau pejabat tinggi lebih berperan sebagai “pelaksana kebijakan” daripada “pengambil keputusan”.

Mekanisme check and balance praktis tidak berjalan karena oposisi dibungkam, dan semua organisasi diarahkan dalam wadah tunggal.

3. Akibatnya: Musyawarah jadi Formalitas

Musyawarah tetap ada di atas kertas — tapi isinya hanya “laporan dan persetujuan”.

Dalam sidang, semua sepakat; di lapangan, yang berbeda pendapat bisa dicap “subversif” atau “anti-Pancasila”.

Itu sebabnya banyak pengamat menyebut:

“Orde Baru menjadikan musyawarah sebagai alat legitimasi kekuasaan, bukan sarana kebenaran.”

4. Bedanya dengan Musyawarah Rasulullah SAW

Rasulullah ber-musyawarah:

Bersama orang-orang kritis dan berani berbeda (seperti Umar, Salman al-Farisi, Ali).

Tidak memaksakan keputusan tunggal, kecuali dalam hal wahyu.

Bersedia mengubah pendapatnya jika ada usulan yang lebih baik (contohnya strategi perang Uhud, dan parit di Khandaq).

Sedangkan pada masa Orde Baru:

Kritik dianggap ancaman, bukan masukan.

Pemimpin dianggap paling tahu, padahal tidak ada wahyu.

Keputusan dari atas dianggap “mufakat nasional”.


Kesimpulan

Musyawarah tanpa ruang perbedaan = topeng bagi kekuasaan tunggal.

Musyawarah sejati justru lahir dari keberanian berbeda dalam niat mencari kebenaran bersama.



Komentar