MUFAKAT



Mufakat dalam Pusaran Kekuasaan: Dari Tradisi Gotong Royong menuju Kontrol Ideologis 

Pendahuluan

Konsep musyawarah untuk mufakat merupakan salah satu pilar fundamental dalam sistem politik Indonesia, diangkat dari akar tradisi Nusantara dan dilembagakan dalam Undang-Undang Dasar 1945. Secara ideal, mufakat adalah ekspresi dari hikmat kebijaksanaan dan semangat kekeluargaan. Namun, dalam praktik politik modern, terutama selama era Demokrasi Terpimpin, penerapan prinsip ini sering kali menyimpang, mengubahnya dari proses deliberatif menjadi alat legitimasi kekuasaan. Makalah ini menganalisis makna filosofis mufakat, perubahannya dalam konteks politik Soekarno, dan bahaya latennya dalam menghasilkan pseudo consensus (kesepakatan semu).

1. Makna Ideal dan Akar Filosofis "Mufakat"

Secara filosofis, terutama dalam pandangan para perumus UUD 1945, mufakat didefinisikan sebagai keputusan bersama yang lahir dari proses musyawarah, tanpa paksaan, dengan niat tulus untuk mencari kebenaran bersama.

Dasar pengambilan keputusannya adalah hikmat kebijaksanaan yang menekankan moralitas dan kebaikan umum, bukan semata-mata kuantitas "suara terbanyak" (mayoritas).

  • Akar Tradisi Nusantara: Konsep ini berakar kuat pada tradisi desa dan semangat gotong royong di Jawa-Nusantara. Di tingkat desa, keputusan sering diambil melalui musyawarah di balai yang dipimpin oleh kepala desa. Proses ini dijalankan dengan semangat kekeluargaan.

  • Paradoks Tradisional: Meskipun ideal, terdapat paradoks dalam praktik tradisional: posisi pemimpin (kepala desa atau tokoh adat) sangat dominan secara budaya. Kesepakatan sering kali muncul sebagai hasil pengarahan atau mangut-mangut (mengiyakan) terhadap pandangan pemimpin, bukan dari dialog yang setara. Artinya, mufakat di sini berpotensi menjadi persetujuan yang diarahkan.


2. Transformasi Mufakat dalam Politik Soekarno

Presiden Soekarno mengangkat semangat mufakat ini ke tingkat nasional, menjadikannya ciri khas Demokrasi Terpimpin.

Retorika Demokrasi Khas Indonesia

Soekarno berargumen bahwa musyawarah mufakat adalah demokrasi khas Indonesia yang lebih unggul dibandingkan dengan demokrasi liberal Barat yang mengandalkan suara terbanyak. Retorika ini berhasil membingkai mufakat sebagai identitas nasional yang otentik dan revolusioner.

Realitas Sentralisasi Kekuasaan

Namun, dalam praktik Demokrasi Terpimpin:

  1. Sentralisasi Arah: Soekarno mengambil peran sebagai "penentu arah mufakat".

  2. Kontrol Ideologis: Partai-partai atau tokoh-tokoh yang tidak sejalan dengan pandangan Soekarno dan semangat revolusi dianggap "belum memahami semangat revolusi".

  3. Definisi Ulang Mufakat: "Mufakat" akhirnya dimaknai sebagai persetujuan terhadap pandangan Bung Karno.

Perubahan ini menciptakan ketegangan antara retorika dan realitas: mufakat hanya di tataran retorika, sedangkan sentralisasi kekuasaan terjadi di tataran praktik. Inilah yang diibaratkan sebagai "mufakat hanya di lipstik bibir".

3. Bahaya Laten Mufakat Tanpa Kebebasan

Secara teoretis, sistem musyawarah–mufakat yang tidak dibarengi dengan mekanisme oposisi, kontrol, dan kebebasan berpendapat akan rentan terhadap bahaya laten:

  1. Disandera oleh Karisma Pemimpin: Keputusan kolektif didasarkan pada pengaruh atau kultus individu, bukan pada rasionalitas.

  2. Menumpulkan Rasionalitas Politik: Penghindaran konflik dan perbedaan pendapat demi "persatuan" dapat menghilangkan debat kritis yang diperlukan untuk kebijakan yang optimal.

  3. Menghapus Kontrol Sosial: Tanpa ruang bagi kritik, akuntabilitas kekuasaan menjadi hilang.

Pseudo Consensus (Kesepakatan Semu)

Dalam politik modern, mufakat tanpa kebebasan berpendapat yang sejati hanya akan menghasilkan pseudo consensus. Ini adalah kesepakatan yang dibangun dari tekanan, ketakutan, atau kepatuhan, bukan dari keyakinan atau deliberasi yang jujur.

Seperti yang dinyatakan oleh filsuf politik Alexis de Tocqueville: "Di mana tidak ada perbedaan pendapat, di sana tidak ada kebebasan."


4. Kesimpulan dan Paradoks Mufakat

Mufakat menjadi paradoks politik yang krusial:

  • Ia bertujuan melawan perpecahan (konflik minoritas vs. mayoritas), tetapi dapat melahirkan kekuasaan absolut karena semua suara diharuskan selaras.

  • Dalam konteks Demokrasi Terpimpin, semangat mufakat bertransformasi dari budaya deliberatif menjadi alat kontrol ideologis untuk menertibkan perbedaan.

Ironisnya, pandangan ini selaras dengan konsep Negara Integralistik yang diusung oleh Supomo, di mana negara dianggap sebagai satu tubuh utuh, sehingga oposisi atau kritik dianggap tidak perlu karena semua bagian sudah dianggap selaras dengan kepentingan negara.

Kriteria Mufakat Sejati

Ya, mufakat tanpa kebebasan sejati adalah legitimasi kekuasaan. Ia menjadi retorika persatuan yang menutupi hegemoni.

Perbedaan mendasar antara "mufakat sejati" dan "mufakat semu" terletak pada:

KriteriaMufakat SejatiMufakat Semu / Pseudo Consensus
Kebebasan BerpendapatOrang bebas berbeda pendapat dan menyampaikan kritik sebelum mufakat dicapai.Perbedaan pendapat dikekang atau dianggap subversif.
Peran PemimpinPemimpin mendengar dan memfasilitasi dialog yang setara.Pemimpin menuntun atau mendikte hasil akhir.

Mufakat sejati membutuhkan keberanian untuk berbeda; mufakat semu menuntut kepatuhan total.

Komentar