JAMINAN KEBEBASAN BERAGAMA

 

“Umar bin Khattab, semoga Allah meridhainya, al-Faruq 
(yang membedakan antara kebenaran dan kebatilan).”


1. Jaminan Kebebasan Beragama (Al-Uhdah al-Umariyyah)

Jaminan ini paling terkenal ketika Khalifah Umar menaklukkan Yerusalem (saat itu bernama Illiyya) pada tahun 637 M.

  • Jaminan Tertulis: Umar mengeluarkan perjanjian tertulis yang dikenal sebagai Al-Uhdah al-Umariyyah (Piagam/Perjanjian Umar).

  • Isi Inti Perjanjian:

    • Keamanan Jiwa & Harta: Seluruh penduduk Kristen Yerusalem dijamin keamanan jiwa, harta benda, dan tempat tinggal mereka.

    • Perlindungan Tempat Ibadah: Gereja-gereja, salib, dan ikon mereka tidak akan dihancurkan, dirusak, atau dijadikan tempat tinggal Muslim. Mereka bebas menjalankan ritual keagamaan mereka.

    • Kebebasan Beribadah: Non-Muslim diizinkan untuk menjalankan keyakinan mereka tanpa paksaan untuk memeluk Islam.

  • Sikap Teladan: Ketika waktu salat tiba saat beliau berada di Gereja Makam Kudus, Umar menolak salat di dalam gereja. Beliau salat di luar, beralasan khawatir jika beliau salat di dalam, maka umat Muslim di masa depan akan mengambil alih gereja tersebut dan menjadikannya masjid.

2. Keadilan Sosial dan Hukum Universal

Prinsip keadilan yang diterapkan Umar mencakup semua warga negara, tanpa memandang agama:

  • Jaminan Sosial Universal: Seperti yang sudah dibahas sebelumnya, program jaminan sosial (dana dari Baitul Mal) meliputi non-Muslim yang sudah tua, sakit, miskin, atau tidak mampu bekerja.

    Kisah Teladan: Umar pernah bertemu dengan seorang Yahudi tua yang mengemis karena harus membayar jizyah dan hidup susah. Umar segera memerintahkan Baitul Mal untuk membebaskannya dari jizyah dan memberinya tunjangan tetap. Beliau berkata, "Kami telah menuntut jizyah darimu di masa mudamu, maka tidak adil jika kami menelantarkanmu di masa tua."

  • Jizyah yang Adil: Pajak per kepala (jizyah) yang dikenakan kepada laki-laki non-Muslim yang mampu bersifat kontraktual, yaitu sebagai imbalan atas perlindungan keamanan dari negara dan pembebasan dari wajib militer (yang diwajibkan bagi Muslim).

    • Pembebasan: Wanita, anak-anak, orang cacat, orang tua renta, pendeta, dan orang sakit dibebaskan sepenuhnya dari kewajiban jizyah.

3. Perlindungan Hukum

Di bawah pemerintahan Umar, non-Muslim dilindungi dari segala bentuk penindasan:

  • Hukum & Otonomi: Warga non-Muslim diizinkan untuk mengelola masalah sipil internal mereka (seperti pernikahan dan warisan) sesuai dengan hukum agama mereka sendiri.

  • Perlindungan dari Pejabat: Pejabat Islam di wilayah taklukan diinstruksikan untuk tidak mengambil harta non-Muslim kecuali yang telah disepakati melalui jizyah dan pajak tanah (kharaj), dan mereka dilarang menindas warga yang dilindungi.

Perlakuan adil dan penuh jaminan ini membuat banyak penduduk lokal non-Muslim di wilayah seperti Syam dan Mesir menyambut baik pemerintahan Islam, karena mereka merasa lebih terbebaskan dan dilindungi dibandingkan di bawah pemerintahan Bizantium (Romawi Timur) atau Persia sebelumnya.



Baca Selanjutnya :

halaman 1     halaman 2     halaman 3   halaman 4

halaman 5     halaman 6      halaman penuh



Komentar