KEPEMIMPINAN RASULULLAH SAW

 قَدْ كَانَ لَكُمْ ف۪ي رَسُولِ اللّٰهِ اُسْوَةٌ حَسَنَةٌ


Etika kekuasaan Islam dan memang menjadi rujukan penting dalam memahami bagaimana musyawarah bisa berjalan tanpa jatuh pada otoritarianisme.

Adalah contoh sempurna dari bagaimana seorang pemimpin tetap tegas dan berdaulat, tapi tidak absolut, karena seluruh keputusannya berdiri di atas syura (musyawarah), keadilan, dan kejujuran.

Mari kita bedah secara syura (musyawarah):

1. Dasar Musyawarah dalam Al-Qur’an

Al-Qur’an dengan tegas menempatkan musyawarah (syura) sebagai prinsip dasar kepemimpinan Islam:

 وَأَمْرُهُمْ شُورَىٰ بَيْنَهُمْ

“Urusan mereka (orang beriman) diputuskan dengan musyawarah di antara mereka.”

 (QS Asy-Syura: 38)

Dan Allah memerintahkan langsung kepada Rasulullah ﷺ:

وَشَاوِرْهُمْ فِي الْأَمْرِ

“Dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu; kemudian apabila engkau telah membulatkan tekad, maka bertawakallah kepada Allah.”

(QS Ali Imran: 159)

Ayat ini penting:

Musyawarah dilakukan sungguh-sungguh, tetapi keputusan akhir tetap berada pada pemimpin, dan setelah itu semua pihak berserah kepada Allah.

Artinya, Rasulullah ﷺ memimpin dengan mendengar — bukan dengan memerintah secara mutlak.

2. Gaya Musyawarah Rasulullah ﷺ

Ciri utama musyawarah Nabi bukan “formalitas”, tapi kerendahan hati dan keterbukaan.

Beberapa contoh nyata:

a. Perang Badar (2 H)

Rasulullah ﷺ memilih posisi pasukan.

Salah satu sahabat, Hubab bin al-Mundzir, bertanya:

“Ya Rasulullah, apakah tempat ini pilihan wahyu atau pendapatmu sendiri?”

Nabi menjawab, “Ini pendapatku.

Hubab menyarankan posisi lain yang lebih strategis. Nabi langsung menerima saran itu tanpa gengsi.

Makna:

Beliau tidak merasa kehormatan pemimpin berkurang karena dikoreksi.

b. Perang Uhud (3 H)

Rasulullah ﷺ ingin bertahan di Madinah.

Sebagian sahabat muda (terutama yang tidak ikut Badar) ingin keluar menghadapi musuh di luar kota. Nabi mengalah, mengikuti pendapat mayoritas. Hasilnya memang pahit — pasukan Muslim sempat kalah, tapi Nabi tidak menyalahkan mereka. Beliau justru menjadikan peristiwa itu pelajaran moral: musyawarah tetap dijaga meski hasilnya tidak ideal.

c. Perjanjian Hudaibiyah (6 H)

Banyak sahabat kecewa karena isi perjanjian dianggap “merugikan”.

Nabi ﷺ tetap sabar mendengar keberatan mereka satu per satu, termasuk Umar bin Khattab yang sangat keras. Namun beliau tetap menjelaskan alasan keputusannya dengan jernih, bukan dengan marah atau ancaman.

Makna:

Kepemimpinan sejati tidak anti kritik, tapi sabar menuntun pemahaman.

3. Prinsip Etis dari Musyawarah Rasulullah ﷺ

Prinsip Penjelasan

1. Partisipatif, bukan simbolik Rasulullah mendengar bahkan dari sahabat biasa, bukan hanya elite sahabat.

2. Keputusan kolektif tapi tanggung jawab pribadi Setelah musyawarah, keputusan diambil oleh beliau dengan tanggung jawab penuh.

3. Tidak menggunakan “wahyu” untuk menutup diskusi Jika bukan wahyu, beliau nyatakan sebagai pendapat pribadi yang terbuka dikritik.

4. Menjaga martabat perbedaan Tidak mempermalukan yang berbeda pendapat; setiap suara dihargai.

5. Tujuan akhir: kemaslahatan umat, bukan popularitas pribadi. Musyawarah bukan untuk “disukai”, tapi untuk mencari yang paling maslahat.


4. Mengapa tidak absolut meski beliau Nabi

Rasulullah ﷺ bisa saja tidak bermusyawarah sama sekali, karena beliau seorang rasul — otoritas wahyu tertinggi.

Namun justru beliau bermusyawarah untuk memberi teladan bahwa kepemimpinan manusiawi harus partisipatif.

Tidak akan menyesal orang yang bermusyawarah, dan tidak akan celaka orang yang beristigharah.”

(HR. Thabrani)

Artinya, musyawarah adalah perlindungan terhadap kesombongan pemimpin —

cara agar kebenaran tidak disandera oleh ego.


5. Pelajaran dari model kepemimpinan Rasulullah ﷺ

  • Kepemimpinan bukan hak, tapi amanah.Maka pemimpin tidak boleh alergi dikritik.
  • Musyawarah tidak menghapus ketegasan. Setelah semua didengar, keputusan harus tetap jelas — tapi dengan alasan yang terbuka.
  • Musyawarah adalah pendidikan moral kolektif. Rakyat belajar menghormati keputusan; pemimpin belajar menahan diri.


Kesimpulan reflektif

Rasulullah ﷺ menunjukkan bahwa kekuasaan tidak menjadi absolut bila disertai kerendahan hati untuk mendengar dan keberanian untuk bertanggung jawab.

Musyawarah beliau bukan basa-basi melainkan proses spiritual tempat di mana kehendak pribadi dilebur menjadi hikmah bersama.


Musyawarah Versi Orde Baru

Orde Baru, konsep musyawarah dan kepemimpinan tunggal itu memang digunakan, tapi maknanya bergeser jauh dari semangat Nabi SAW. Mari kita uraikan pelan-pelan:

1. “Musyawarah” versi Negara

Orde Baru (1966–1998) di bawah Soeharto memakai jargon musyawarah dan mufakat, tapi bukan untuk menghidupkan partisipasi rakyat, melainkan untuk mengendalikan perbedaan pendapat.

“Musyawarah mufakat” diartikan bukan sebagai ruang diskusi bebas, tapi sebagai cara mencapai keputusan yang sudah diarahkan dari atas.

Jadi, musyawarah bukan untuk mencari kebenaran bersama, tapi untuk mengesahkan keputusan yang sudah ditentukan oleh pemimpin.

Makanya, banyak orang waktu itu menyindir:

“Kalau sudah ‘mufakat’, artinya semua setuju pada yang di atas.”


2. Kolektif, tapi Terpusat

Secara formal, sistem Orde Baru meniru prinsip kolektif kolegial seperti di MPR, DPR, Golkar, dan lembaga-lembaga lainnya.

Namun dalam praktiknya:

Keputusan selalu mengikuti kehendak Soeharto.

Para menteri atau pejabat tinggi lebih berperan sebagai “pelaksana kebijakan” daripada “pengambil keputusan”.

Mekanisme check and balance praktis tidak berjalan karena oposisi dibungkam, dan semua organisasi diarahkan dalam wadah tunggal.

3. Akibatnya: Musyawarah jadi Formalitas

Musyawarah tetap ada di atas kertas — tapi isinya hanya “laporan dan persetujuan”.

Dalam sidang, semua sepakat; di lapangan, yang berbeda pendapat bisa dicap “subversif” atau “anti-Pancasila”.

Itu sebabnya banyak pengamat menyebut:

“Orde Baru menjadikan musyawarah sebagai alat legitimasi kekuasaan, bukan sarana kebenaran.”

4. Bedanya dengan Musyawarah Rasulullah SAW

Rasulullah ber-musyawarah:

Bersama orang-orang kritis dan berani berbeda (seperti Umar, Salman al-Farisi, Ali).

Tidak memaksakan keputusan tunggal, kecuali dalam hal wahyu.

Bersedia mengubah pendapatnya jika ada usulan yang lebih baik (contohnya strategi perang Uhud, dan parit di Khandaq).

Sedangkan pada masa Orde Baru:

Kritik dianggap ancaman, bukan masukan.

Pemimpin dianggap paling tahu, padahal tidak ada wahyu.

Keputusan dari atas dianggap “mufakat nasional”.


Kesimpulan

Musyawarah tanpa ruang perbedaan = topeng bagi kekuasaan tunggal.

Musyawarah sejati justru lahir dari keberanian berbeda dalam niat mencari kebenaran bersama.



Komentar