STATE CRIME



State Crime
Ketika Negara Menjadi Pelaku Kejahatan


1. Pengertian Dasar

State Crime adalah tindakan melanggar hukum, hak asasi manusia, atau nilai moral yang dilakukan oleh negara, melalui negara, atau atas nama negara.

Yang termasuk “negara” di sini:

  • Pemerintah pusat/daerah
  • Aparat keamanan (polisi, militer, intelijen)
  • Birokrasi dan lembaga negara
  • Kebijakan atau undang-undang yang merugikan rakyat

Kuncinya:

Jika tindakan itu tidak bisa dilakukan tanpa kekuasaan negara → itu state crime.

2. Mengapa Penting Dipelajari?

Karena kejahatan negara adalah bentuk kejahatan paling berbahaya, sebab:

Pelakunya punya kekuasaan legal

  • Organisasinya rapi
  • Korbannya banyak
  • Mekanismenya terselubung
  • Pelaku sulit dihukum
  • Dengan kata lain, koruptor bisa ditangkap, tetapi negara yang korup tak bisa dipanggil ke pengadilan aparatnyalah yang harus dibuka kedoknya.


3. Empat Bentuk Utama State Crime

Menurut Green & Ward (2004), ada empat kategori:

A. Kejahatan melalui Kekerasan (State Violence)

Negara menggunakan aparat untuk melukai, menekan, atau menakut-nakuti warga.

Contoh global:

  • “Penghilangan orang” di Argentina dan Chile pada era kediktatoran.
  • Pembantaian Tiananmen (China, 1989).

Contoh Indonesia:

  • Penghilangan aktivis pro-demokrasi.
  • Penembakan misterius (Petrus).
  • Kekerasan aparat dalam konflik agraria (misalnya Rempang).

B. Kejahatan melalui Kebijakan (State-Organized Crime)

Kebijakan negara yang “legal”, tetapi merampas hak rakyat atau merusak lingkungan.

Contoh global:

  • Kebijakan apartheid di Afrika Selatan.
  • Invasi Irak berdasarkan data intel palsu (AS–UK 2003).

Contoh Indonesia:

  • UU Minerba & berbagai izin tambang yang menggusur warga.
  • Omnibus Law: memberi karpet merah pada modal, mengorbankan buruh/lingkungan.
  • Proyek strategis yang memaksa relokasi masyarakat tanpa persetujuan.

C. Kejahatan melalui Pembiaran (Crimes of Omission)

Negara tidak melakukan apa-apa ketika rakyat membutuhkan perlindungan.

Contoh global:

Pemerintah Rwanda membiarkan genosida 1994 berjalan tanpa intervensi cepat.

Contoh Indonesia:

  • Pembiaran kekerasan di beberapa konflik komunal (Ambon, Sampit).
  • Pembiaran mafia pangan, mafia tambang, dan korupsi yang merugikan jutaan rakyat.
  • Pembiaran pencemaran industri yang merusak kesehatan warga.

D. Kejahatan melalui Penipuan Publik (Political Manipulation)

Negara menggunakan media, propaganda, dan hukum untuk menipu atau membungkam publik.

Contoh global:

  • Propaganda Nazi Jerman: membenarkan genosida.
  • Pemerintah Rusia membungkam oposisi melalui hukum dan narasi.

Contoh:

  • Kriminalisasi aktivis dengan “pasal karet”.
  • Manipulasi informasi dalam proyek pembangunan.
  • Pemutarbalikan opini untuk menutupi kekerasan aparat.

4. Mengapa Negara Bisa Menjadi Pelaku Kejahatan?

  • Monopoli kekerasan → polisi/tentara hanya tunduk pada negara.
  • Otoritas legal → kejahatan dibungkus hukum supaya tampak sah.
  • Kontrol narasi → media dan opini publik bisa diarahkan.
  • Tidak ada sanksi internal → aparat saling melindungi.
  • Kepentingan politik & ekonomi → negara bersekutu dengan oligarki.


5. Bagaimana Mendeteksi State Crime?

Ada lima indikator sederhana:

1. Ada korban (warga, kelompok minoritas, masyarakat adat).

2. Ada perintah langsung atau pembiaran dari negara.

3. Ada bukti koordinasi antar instansi.

4. Ada upaya menutupi fakta.

5. Ada narasi resmi yang bertentangan dengan fakta lapangan.

Jika kelima indikator ini muncul, besar kemungkinan itu state crime.


Komentar