TOLERANSI TAK SEKEDAR UCAPAN SALAM


ISLAM KĀFFAH, TOLERANSI BERAGAMA, DAN BATAS SALAM

Tinjauan Fikih Klasik dan Piagam Madinah

Pendahuluan

Perbincangan toleransi beragama di ruang publik Indonesia mengalami pergeseran makna. Toleransi yang semula dimaknai sebagai ta‘āyusy silmī (hidup berdampingan secara damai), dalam praktiknya sering bergeser menjadi sinkretisme simbolik, terutama melalui penggabungan salam lintas agama dan ucapan hari raya keagamaan.

Dalam khazanah fikih klasik Islam, simbol agama (syi‘ār ad-dīn) tidak pernah dianggap netral. Ia selalu terhubung dengan akidah. Oleh karena itu, tulisan ini membahas toleransi secara akademik dengan merujuk pada:

  • Konsep salam dalam Islam,
  • Pandangan fikih klasik,
  • Prinsip Piagam Madinah,

Perintah Islam kāffah.


1. Salam dalam Perspektif Akidah dan Fikih

1.1 Salam sebagai Doa dan Identitas Iman

Ucapan “assalāmu ‘alaikum” adalah doa keimanan yang bermakna permohonan keselamatan dari Allah Yang Maha Esa. Kata as-Salām adalah salah satu Asmaul Husna.

Allah berfirman:

هُوَ ٱللَّهُ ٱلَّذِى لَآ إِلَـٰهَ إِلَّا هُوَ ٱلْمَلِكُ ٱلْقُدُّوسُ ٱلسَّلَـٰمُ

“Dialah Allah, tidak ada tuhan selain Dia, Yang Maha Merajai, Yang Maha Suci, Yang Maha Sejahtera.”

(QS. Al-Hasyr: 23)

Imam an-Nawawi menjelaskan dalam Al-Adzkār bahwa salam merupakan:

“syi‘ār al-Islām wa du‘ā’ muta‘allaq bi al-īmān”

(simbol khas Islam dan doa yang terkait langsung dengan iman).

Dengan demikian, salam bukan sekadar budaya, melainkan ekspresi teologis.


2. Salam kepada Non-Muslim dalam Fikih Klasik

2.1 Larangan Mengawali Salam Keagamaan

Nabi Muhammad ﷺ bersabda:

لَا تَبْدَءُوا الْيَهُودَ وَلَا النَّصَارَىٰ بِالسَّلَامِ

“Janganlah kalian memulai salam kepada orang Yahudi dan Nasrani.”

(HR. Muslim)

Mayoritas ulama empat mazhab sepakat:

  • Tidak boleh mengawali salam Islam kepada non-Muslim,
  • Boleh menjawab salam mereka dengan redaksi netral.
  • Ibnu Qayyim al-Jauziyyah dalam Ahkām Ahl adz-Dzimmah menyatakan:

“Salam adalah doa dan simbol agama, maka tidak diarahkan kepada orang yang tidak beriman dengannya.”

2.2 Qiyas terhadap Salam Agama Lain

Jika salam Islam tidak diberikan kepada pemeluk agama lain, maka mengucapkan salam agama lain kepada mereka lebih kuat lagi larangannya, karena termasuk pengakuan simbolik terhadap akidah tersebut.

Kaidah ushul fikih menyatakan:

الأصل في العبادات التوقيف

“Hukum asal dalam ibadah dan simbol agama adalah terikat (tidak boleh dibuat-buat).”


3. Salam Lintas Agama dan Larangan Tasyabbuh

Nabi ﷺ bersabda:

مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ

“Barang siapa menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk bagian dari mereka.”

(HR. Abu Dawud)

Ibnu Taimiyah dalam Iqtidhā’ ash-Shirāth al-Mustaqīm menegaskan bahwa tasyabbuh yang dilarang adalah dalam:

  • simbol agama,
  • ritual khas,
  • syiar keimanan.

Ucapan salam agama lain seperti “Shalom”, “Namo Buddhaya”, “Om Swastiastu” , "salam kebajikan", "selamat natal:", "selamat tahun bsru" bukan sekadar budaya tetapi doa teologis khas masing-masing agama. Maka merangkai semua salam dalam satu pernyataan tidak dikenal dalam tradisi Islam dan bertentangan dengan prinsip penjagaan akidah.

Bagaimana seharusnya masing-masing penganut agama dengan memberikan dengan cara menurut agamanya masing-masing.


4. Piagam Madinah: Toleransi Tanpa Pencampuran Iman

Piagam Madinah (Ṣaḥīfat al-Madīnah) sering dijadikan rujukan toleransi. Salah satu pasalnya menyebutkan:

لِلْيَهُودِ دِينُهُمْ وَلِلْمُسْلِمِينَ دِينُهُمْ

“Bagi orang Yahudi agama mereka, dan bagi kaum Muslimin agama mereka.”

Ini menunjukkan:

  • pengakuan hak beragama,
  • jaminan hidup bersama,
  • tanpa penyatuan simbol keimanan.

Tidak ditemukan satu pun riwayat Nabi ﷺ:

  • mengucapkan salam agama lain,
  • mencampur simbol iman,
  • atau mengikuti ritual agama lain.

Namun beliau tetap menjamin keamanan dan keadilan bagi semua warga Madinah.


5. Toleransi dalam Islam: Dua Ranah Berbeda

5.1 Toleransi Sosial (Mu‘āmalah)

Allah berfirman:

لَا يَنْهَىٰكُمُ ٱللَّهُ عَنِ ٱلَّذِينَ لَمْ يُقَـٰتِلُوكُمْ فِى ٱلدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُم مِّن دِيَـٰرِكُمْ أَن تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوٓا۟ إِلَيْهِمْ

“Allah tidak melarang kamu berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu karena agama dan tidak mengusirmu dari negerimu.”

(QS. Al-Mumtahanah: 8)

5.2 Toleransi Akidah

  • Islam melarang:
  • pencampuran iman,
  • pengakuan kebenaran teologis semua agama,
  • penggabungan simbol ibadah.

Allah berfirman:

لَكُمْ دِينُكُمْ وَلِىَ دِينِ

“Untukmu agamamu, dan untukku agamaku.”

(QS. Al-Kāfirūn: 6)


6. Islam Kāffah sebagai Prinsip Utama

Allah berfirman:

يَـٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ ٱدْخُلُوا۟ فِى ٱلسِّلْمِ كَآفَّةً

“Wahai orang-orang yang beriman, masuklah kamu ke dalam Islam secara menyeluruh.”

(QS. Al-Baqarah: 208)

Islam kāffah berarti:

  • utuh dalam akidah,
  • adil dalam sosial,
  • jujur dalam batas.


Penutup

Harapan Etis dalam Ruang Publik

Dalam masyarakat majemuk, pendekatan paling adil adalah:

  • setiap pemeluk agama mengucapkan salamnya sendiri,
  • atau menggunakan sapaan netral dalam forum resmi, selamat pagi, selamat sore atau selamat malam.
  • Tak harus diucapkan sebaris  "salam"  biar terwakili. Sebarisan salam itu adalah pencampuran iman.

"Toleransi sejati tidak lahir dari pengaburan akidah, tetapi dari kejelasan batas dan kedewasaan hidup bersama".

Wallāhu a‘lam bi ash-shawāb.

Komentar