Kekuasaan, Moralitas, dan Kezaliman Pasif: Membaca Ulang Imam al-Ghazali di Zaman Politik Pencitraan
Pendahuluan
Dalam khazanah pemikiran Islam klasik, kekuasaan tidak pernah dipahami sebagai hak istimewa, melainkan sebagai amanah moral yang menentukan keselamatan sosial. Imam Abu Hamid al-Ghazali (w. 505 H) menempatkan politik dalam wilayah etika, bukan sekadar administrasi. Karena itu, bagi Al-Ghazali, krisis kekuasaan hampir selalu berakar pada krisis moral baik pada penguasa, ulama, maupun rakyat.
Fenomena politik kontemporer menunjukkan paradoks mencolok: agama tampil dominan dalam simbol, retorika, dan ritual publik, sementara keadilan justru semakin langka dalam praktik. Kondisi ini menuntut pembacaan ulang pemikiran Al-Ghazali, bukan sebagai romantisme masa lalu, melainkan sebagai alat kritik terhadap realitas kekuasaan hari ini.
Pemimpin dan Tiga Pilar Moral
Al-Ghazali memandang bahwa kepemimpinan yang sehat bertumpu pada tiga pilar: akal yang jernih, agama yang hidup, dan akhlak yang melahirkan rasa malu (ḥayā’). Akal berfungsi menimbang kebijakan secara rasional; agama berperan sebagai pengontrol transenden; sementara rasa malu menjadi benteng terakhir agar kekuasaan tidak tergelincir ke kezaliman meski peluang terbuka lebar.
Tentang relasi iman dan rasa malu, Al-Ghazali menegaskan:
اَلْحَيَاءُ وَالْإِيْمَانُ قُرِنَا جَمِيعًا، فَإِذَا رُفِعَ أَحَدُهُمَا رُفِعَ الْآخَرُ
“Rasa malu dan iman itu digandengkan; apabila salah satunya dicabut, maka yang lain pun ikut tercabut.”
(Iḥyā’ ‘Ulūm ad-Dīn)
Ketika akal direduksi menjadi kecerdikan ekonomi, agama dipakai sebatas legitimasi politik, dan rasa malu dianggap penghalang, maka kekuasaan berubah menjadi kejahatan yang dilegalkan oleh sistem.
Keadilan sebagai Fondasi Kekuasaan
Salah satu tesis Al-Ghazali yang paling tajam adalah penegasan bahwa keadilan bersifat struktural dan menentukan keberlangsungan negara:
إِنَّ الْمُلْكَ يَبْقَى مَعَ الْكُفْرِ وَلَا يَبْقَى مَعَ الظُّلْمِ
“Sesungguhnya kekuasaan dapat bertahan bersama kekafiran, tetapi tidak akan bertahan bersama kezaliman.”
(Naṣīḥat al-Mulūk)
Pernyataan ini bukan relativisasi iman, melainkan kritik keras terhadap kekuasaan yang mengklaim religius tetapi menormalisasi penindasan. Dalam konteks modern, doa di ruang publik dan simbol keagamaan tidak otomatis menghadirkan keadilan. Tanpa keadilan, religiusitas politik justru mempercepat kehancuran legitimasi moral.
Politik sebagai Amanah, Bukan Transaksi
Bagi Al-Ghazali, politik adalah akad sosial untuk mewujudkan kemaslahatan umum. Kekuasaan kehilangan makna etik ketika jabatan dijadikan alat akumulasi kekayaan dan kepentingan pribadi. Ia mengingatkan dengan sangat tegas:
مَنْ طَلَبَ الْوِلَايَةَ لِنَفْسِهِ أَوْ لِمَالِهِ فَقَدْ خَانَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ
“Barang siapa mencari kekuasaan demi dirinya atau hartanya, maka sungguh ia telah berkhianat kepada Allah dan Rasul-Nya.”
(Iḥyā’, Kitāb Āfāt al-Riyāsah)
Ketika hukum bisa dibeli dan jabatan menjadi investasi, politik berhenti menjadi sarana kemaslahatan dan berubah menjadi perampasan yang disahkan prosedur.
Kezaliman Penguasa dan Kezaliman Rakyat
Al-Ghazali tidak berhenti pada kritik terhadap penguasa. Ia memperluas tanggung jawab moral kepada rakyat:
ظُلْمُ السُّلْطَانِ شَدِيدٌ، وَلَكِنَّ أَشَدَّ مِنْهُ ظُلْمُ الرَّعِيَّةِ لِأَنْفُسِهِمْ
“Kezaliman penguasa itu berat, tetapi yang lebih berat adalah kezaliman rakyat terhadap diri mereka sendiri.”
(Naṣīḥat al-Mulūk)
Yang dimaksud adalah sikap permisif, apatis, atau tetap memilih penindas demi kenyamanan sesaat. Dalam kerangka ini, diam di hadapan kebusukan bukan sikap netral, melainkan bentuk kezaliman pasif.
Keadilan dan Skala Nilai Amal
Al-Ghazali menegaskan perbedaan dampak antara kesalehan pribadi dan kesalehan publik:
عَدْلُ السُّلْطَانِ يَوْمًا وَاحِدًا أَفْضَلُ مِنْ عِبَادَةِ سَبْعِينَ سَنَةً
“Keadilan seorang pemimpin selama satu hari lebih utama daripada ibadah selama tujuh puluh tahun.”
(Iḥyā’, Kitāb al-Amr bi al-Ma‘rūf)
Satu kebijakan adil menyelamatkan ribuan orang, sementara ibadah personal hanya berdampak individual. Ironinya, dalam praktik modern, satu hari kekuasaan sering cukup untuk membeli kemewahan, tetapi tidak pernah cukup untuk menghadirkan keadilan
Ulama, Sistem, dan Kerusakan Moral
Al-Ghazali juga mengingatkan bahwa kerusakan kekuasaan sering berakar pada ulama yang kehilangan integritas:
إِذَا فَسَدَ الْعَالِمُ فَسَدَ الْعَالَمُ
“Apabila ulama rusak, maka rusaklah dunia.”
(Iḥyā’, Muqaddimah)
Dalam konteks kekinian, relasi ini dapat dibaca lebih luas: kerusakan sistem berjalan seiring dengan kerusakan moral, dan kerusakan moral dipelihara oleh sistem yang melanggengkan kekuasaan tanpa akuntabilitas.
Penutup
Membaca Al-Ghazali hari ini bukan untuk menghakimi masa lalu, melainkan untuk mengoreksi masa kini. Pertanyaan “pantaskah demikian?” adalah pertanyaan etis yang harus dijawab secara kolektif. Dalam pandangan Al-Ghazali, kezaliman tidak selalu lahir dari niat jahat, tetapi sering tumbuh subur dari diam yang terlalu lama dan dianggap wajar.
Di titik inilah refleksi berubah menjadi tanggung jawab: bahwa kekuasaan yang rusak tidak berdiri sendiri, melainkan disangga oleh sistem, legitimasi, dan keheningan bersama.
.jpeg)
Komentar
Posting Komentar