IIKUT NIMBRUNG POLEMIK KHGT

Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT)

  

Sebagai warga negara Indonesia sekaligus warga Persyarikatan Muhammadiyah yang memiliki Nomor Baku Muhammadiyah (NBM), memahami polemik Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT) secara jernih dan proporsional merupakan kebutuhan bersama. Bukan untuk memperuncing perbedaan, melainkan untuk menempatkan persoalan ini sesuai duduk perkaranya.

Polemik yang muncul terkait KHGT sejatinya bukan polemik kebenaran agama, bukan pula pertarungan antara loyalitas kepada negara dan ketaatan kepada Persyarikatan. Ia adalah polemik perbedaan pendekatan dalam tata kelola penanggalan, yang berada di wilayah ijtihad, ilmu pengetahuan, dan kebijakan keagamaan.

Negara melalui Kementerian Agama memiliki kewenangan menetapkan awal bulan Hijriah untuk kepentingan nasional dengan mempertimbangkan kondisi lokal dan kesepakatan regional. Di sisi lain, Muhammadiyah melalui keputusan resmi Persyarikatan menyusun KHGT sebagai sistem kalender internal yang bertujuan menghadirkan kepastian dan keseragaman tanggal secara global. Kedua pendekatan ini lahir dari tujuan yang berbeda, sehingga wajar apabila hasilnya tidak selalu sama.

Perbedaan tersebut tidak lahir dari kesalahan perhitungan, tidak pula dari pengabaian terhadap ilmu pengetahuan. Ia merupakan konsekuensi dari pilihan metodologis yang berbeda, yang dalam tradisi keilmuan dan fiqh Islam sama-sama diakui sebagai wilayah ijtihadiyyah. Sejarah Islam sendiri menunjukkan bahwa perbedaan dalam penentuan waktu ibadah telah lama ada dan tidak pernah diposisikan sebagai ancaman persatuan umat.

Dari sisi ketatanegaraan, penting ditegaskan bahwa penerapan KHGT tidak dimaksudkan untuk menandingi, apalagi menggantikan, kewenangan negara. Muhammadiyah tetap berdiri teguh pada prinsip Darul Ahdi wa Syahadah, mengakui Pancasila dan Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai konsensus final. Pengaturan kalender oleh Persyarikatan berada dalam ranah pengamalan ibadah warganya, yang dijamin oleh konstitusi dan tidak mengganggu ketertiban umum.

Karena itu, polemik KHGT seharusnya dipahami sebagai perbedaan paradigma penanggalan, bukan konflik otoritas, bukan pula persoalan loyalitas. Warga Persyarikatan tidak sedang “berhadapan” dengan negara, dan negara tidak sedang “digugat” oleh Persyarikatan.

Sikap yang paling bijak adalah menjaga kejernihan berpikir, menahan diri dari simplifikasi yang menyesatkan, serta membuka ruang dialog yang dewasa dan beradab. Dengan cara itulah, perbedaan ijtihad dapat tetap berada dalam bingkai persatuan, dan polemik tidak berubah menjadi kegaduhan yang menggerus kepercayaan publik.

Tulisan ini dimaksudkan sebagai penegasan sikap yang tenang: berpijak pada ilmu, setia pada negara, dan taat pada keputusan Persyarikatan, tanpa harus mempertentangkan ketiganya.


BACA SELENGKAPNYA .... "klik warna biru"

ANTARA HISAB - RUKYAH & KEJUJURAN

IKUT NIMBRUNG POLEMIK KHGT

HISAB ANTARA DALIL DAN SIMBOL

HISAB RUKYAT DALIL DAN PRAKTEK

  


Komentar