Kekuasaan, Moralitas, dan Kezaliman Pasif

3

Kekuasaan, Moralitas, dan Kezaliman Pasif:

Relevansi Pemikiran Imam al-Ghazali dalam Politik Kontemporer

Abstrak

Pembahasan  relasi antara kekuasaan dan moralitas dalam perspektif Imam Abu Hamid al-Ghazali dengan menyoroti problem politik kontemporer yang ditandai oleh simbolisme religius tanpa keadilan substantif. Melalui pendekatan reflektif-tekstual terhadap Iḥyā’ ‘Ulūm ad-Dīn dan Naṣīḥat al-Mulūk, tulisan ini menegaskan bahwa kerusakan politik tidak hanya disebabkan oleh kezaliman penguasa, tetapi juga oleh kezaliman pasif rakyat dan ulama yang kehilangan integritas. Esai ini berargumen bahwa keadilan merupakan fondasi eksistensial kekuasaan, sementara agama tanpa akhlak hanya melahirkan tirani bermuka saleh.

Kata kunci: Al-Ghazali, keadilan, kekuasaan, kezaliman pasif, etika politik Islam

Pendahuluan

Dalam khazanah pemikiran Islam klasik, politik tidak pernah dilepaskan dari etika. Kekuasaan dipahami sebagai amanah ilahiah yang kelak akan dimintai pertanggungjawaban, bukan sekadar sarana administrasi atau dominasi. Imam Abu Hamid al-Ghazali (w. 505 H) menempatkan politik dalam kerangka tahdzīb al-nafs (pembinaan moral) dan ḥifẓ al-maslaḥah (penjagaan kemaslahatan).

Namun, realitas politik kontemporer justru menunjukkan paradoks: ekspresi keagamaan menguat di ruang publik, sementara keadilan sosial dan integritas kekuasaan melemah. Fenomena ini menuntut pembacaan ulang terhadap pemikiran Al-Ghazali sebagai kritik etis atas kekuasaan yang kehilangan orientasi moral.

Tiga Pilar Moral Kepemimpinan

Al-Ghazali menegaskan bahwa kepemimpinan yang sehat hanya mungkin lahir dari perpaduan akal, agama, dan akhlak. Akal berfungsi untuk menimbang kebijakan secara rasional, agama menjadi kontrol transenden, dan akhlak khususnya rasa malu (ḥayā) menjadi benteng moral terakhir ketika hukum dan pengawasan gagal.

Ia menyatakan:

Rasa malu dan iman itu digandengkan; apabila salah satunya dicabut, maka yang lain pun ikut tercabut.”¹

Dengan demikian, pemimpin yang kehilangan rasa malu sejatinya telah kehilangan iman dalam makna etisnya, meskipun tetap mempertahankan simbol-simbol keagamaan.

Keadilan sebagai Fondasi Kekuasaan

Salah satu tesis Al-Ghazali yang paling fundamental adalah relasi antara keadilan dan keberlangsungan negara. Ia menyatakan secara tegas:

“Sesungguhnya kekuasaan dapat bertahan bersama kekafiran, tetapi tidak akan bertahan bersama kezaliman.”²)

Pernyataan ini menunjukkan bahwa keadilan bersifat struktural dan universal. Kezaliman—meski dibungkus oleh iman dan ritual—pada akhirnya menghancurkan legitimasi kekuasaan dari dalam. Dalam konteks modern, hal ini terlihat pada rezim yang religius secara simbolik namun rapuh secara moral dan sosial.

Politik sebagai Amanah Publik

Bagi Al-Ghazali, politik merupakan kesepakatan sosial (‘aqd ijtimā‘ī) untuk mewujudkan kemaslahatan umum, bukan sarana memperkaya diri atau kelompok. Ia memperingatkan:

“Barang siapa mencari kekuasaan demi dirinya atau hartanya, maka sungguh ia telah berkhianat kepada Allah dan Rasul-Nya.”³)

Ketika jabatan diperlakukan sebagai investasi dan hukum sebagai komoditas, politik kehilangan nilai etiknya dan berubah menjadi kezaliman yang dilegalkan.

Kezaliman Aktif dan Kezaliman Pasif

Al-Ghazali tidak membatasi kezaliman hanya pada penguasa. Ia justru mengajukan kritik tajam terhadap rakyat yang membiarkan atau mendukung kezaliman demi kepentingan sesaat:

“Kezaliman penguasa itu berat, tetapi yang lebih berat adalah kezaliman rakyat terhadap diri mereka sendiri.”⁴)

Kezaliman pasif ini terwujud dalam sikap apatis, normalisasi kebusukan, serta partisipasi politik tanpa kesadaran moral. Dalam perspektif ini, diam bukan sikap netral, melainkan posisi etis yang ikut menopang ketidakadilan.

Keadilan dan Skala Nilai Amal

Al-Ghazali menempatkan keadilan publik di atas kesalehan individual. Ia menyatakan:

“Keadilan seorang pemimpin selama satu hari lebih utama daripada ibadah selama tujuh puluh tahun.”⁵)

Pernyataan ini menegaskan bahwa dampak sosial dari keadilan jauh melampaui nilai ibadah personal. Kesalehan yang tidak berbuah keadilan publik kehilangan makna transformatifnya.

Ulama dan Kerusakan Sistem

Dalam analisis Al-Ghazali, kerusakan politik sering kali berakar pada ulama yang kehilangan integritas. Ia menyatakan secara ringkas namun keras:

“Apabila ulama rusak, maka rusaklah dunia.”⁶)

Ulama yang menjual legitimasi agama demi harta dan kedudukan menjadi penghubung antara kekuasaan zalim dan pembenaran moral. Dalam konteks modern, relasi ini menjelma dalam simbiosis antara elit politik dan otoritas keagamaan yang oportunistik.

Penutup

Pemikiran Imam al-Ghazali menunjukkan bahwa kezaliman bukan sekadar persoalan struktural, melainkan persoalan moral kolektif. Kekuasaan yang rusak tidak lahir dalam ruang hampa; ia tumbuh subur melalui ulama yang kompromistis dan rakyat yang terlalu lama diam. Pertanyaan “pantaskah demikian?” bukan sekadar kritik politik, melainkan pertanyaan etis yang menuntut tanggung jawab bersama.


Catatan Kaki

  1. Al-Ghazali, Iḥyā’ ‘Ulūm ad-Dīn, Kitāb al-Īmān, Beirut: Dār al-Ma‘rifah, tanpa tahun.
  2. Al-Ghazali, Naṣīḥat al-Mulūk, Beirut: Dār al-Kutub al-‘Ilmiyyah, hlm. 92.
  3. Al-Ghazali, Iḥyā’ ‘Ulūm ad-Dīn, Kitāb Āfāt al-Riyāsah.
  4. Al-Ghazali, Naṣīḥat al-Mulūk, hlm. 134.
  5. Al-Ghazali, Iḥyā’ ‘Ulūm ad-Dīn, Kitāb al-Amr bi al-Ma‘rūf wa al-Nahy ‘an al-Munkar.
  6. Al-Ghazali, Iḥyā’ ‘Ulūm ad-Dīn, Muqaddimah.

 

Komentar