Menjaga Agama agar Tidak Tergelincir Menjadi Hizbiyyah
Dalam berbagai ruang keberagamaan hari ini, persoalan umat sering kali dibaca secara sederhana: seolah masalahnya terletak pada kurangnya semangat beragama atau lemahnya identitas keislaman. Padahal, Al-Qur’an justru memberi peringatan sebaliknya. Masalah utama bukan terletak pada ketiadaan agama, melainkan pada cara agama diperlakukan.
Peringatan itu ditegaskan Allah SWT dalam QS Ar-Rūm ayat 31–32, ketika manusia diperingatkan agar tidak termasuk golongan yang memecah agama mereka dan merasa bangga dengan apa yang ada pada kelompok masing-masing. Ayat ini bukan sekadar kritik terhadap umat terdahulu, melainkan cermin lintas zaman tentang bagaimana agama bisa berubah dari petunjuk menjadi identitas.
Ketika Agama Dipersempit oleh Barisan
Al-Qur’an menyatakan bahwa umat ini pada dasarnya adalah umat yang satu (QS Al-Mu’minūn 52). Kesatuan ini bukan berarti keseragaman, melainkan kesatuan nilai, tujuan, dan orientasi tauhid. Namun persoalan muncul ketika urusan agama dipotong-potong (zuburan), lalu setiap kelompok merasa cukup dengan potongan yang dimilikinya.
Di titik inilah lahir apa yang oleh Al-Qur’an digambarkan dengan frasa kullu hizbin bimā ladayhim fariḥūn setiap kelompok merasa puas dan bangga dengan versinya sendiri. Kebanggaan ini tidak lagi lahir dari kebenaran yang diuji, melainkan dari rasa aman berada dalam barisan.
Fenomena ini mudah dikenali dalam pola perilaku: kepatuhan didahulukan dari pemahaman, pertanyaan dicurigai sebagai pembangkangan, diskusi dilabeli perdebatan, dan teks agama digunakan untuk menutup nalar, bukan membimbingnya. Agama tidak hilang, tetapi menyempit.
Perbedaan, Fungsi, dan Batas yang Dilanggar
Islam tidak menafikan adanya pembagian peran. QS Āli ‘Imrān ayat 104 secara tegas memerintahkan agar ada sebagian dari umat yang menjalankan fungsi dakwah, amar ma’ruf, dan nahi munkar. Namun ayat ini berbicara tentang pembagian amanah, bukan penguncian kebenaran dalam identitas eksklusif.
Masalah muncul ketika fungsi berubah menjadi identitas, lalu identitas berubah menjadi standar kebenaran. Pada saat itu, amar ma’ruf menjadi selektif, nahi munkar menjadi satu arah, dan kritik dipersepsikan sebagai ancaman terhadap stabilitas kelompok. Inilah yang oleh Al-Qur’an diperingatkan dalam QS Āli ‘Imrān ayat 105: perpecahan setelah datangnya penjelasan yang jelas.
Perbedaan sebelum bayyinah adalah keniscayaan intelektual. Tetapi perpecahan setelah bayyinah adalah masalah etis dan moral.
Moderasi sebagai Kedewasaan Beragama
Dalam konteks inilah moderasi perlu dipahami secara jernih. Moderasi bukan sikap abu-abu, apalagi kompromi terhadap prinsip. Moderasi adalah kedewasaan berpikir dan beriman: ketaatan yang disertai pemahaman, ketegasan tanpa fanatisme, dan keberanian membuka diri terhadap koreksi.
Berpikir moderat berarti inklusif secara epistemik bersedia menimbang argumen tanpa terlebih dahulu mengunci kesimpulan. Ia tidak meniadakan perbedaan, tetapi mencegah perbedaan berubah menjadi pengkultusan barisan.
Selama kebenaran masih boleh menegur kelompok, selama kritik belum dianggap pengkhianatan, dan selama agama masih lebih besar dari identitas, maka umat itu masih berada di jalur yang sehat.
Penutup
Al-Qur’an tidak memusuhi organisasi, jamaah, atau struktur. Yang diperingatkan adalah ketika semua itu menggantikan fungsi kebenaran. Hizb yang dikecam Al-Qur’an bukan yang terorganisasi, melainkan yang merasa cukup tanpa koreksi.
Menjaga agama agar tidak tergelincir menjadi hizbiyyah bukan tugas satu kelompok, melainkan tanggung jawab kolektif umat: menjaga agar agama tetap menjadi petunjuk yang membebaskan, bukan identitas yang mengurung.
Salafisme, Klaim Kebenaran, dan Logika Hizb
Dalam konteks indikator hizb yang telah diuraikan, pertanyaan penting muncul: apakah kelompok yang mengekspose diri secara besar-besaran sebagai “paling salaf”, “paling sunnah”, dan menjadikan perbedaan sebagai identitas utama, dapat dilepaskan dari kategori hizb?
Jika suatu kelompok:
- menegaskan bahwa kebenaran hanya sah jika datang dari mereka,
- memandang mayoritas umat sebagai ahli bid’ah atau tersesat,
- mengukur keabsahan iman, manhaj, dan bahkan akhlak orang lain berdasarkan afiliasi,
- serta menjadikan perbedaan sebagai nilai jual dakwah,
maka secara pola perilaku bukan pada nama atau slogan ia telah memenuhi ciri hizbiyyah sebagaimana dikritik Al-Qur’an: kullu hizbin bimā ladaihim fariḥūn.
Menariknya, sebagian kelompok menolak keras disebut hizb dengan alasan mereka hanya “mengikuti salafus shalih”. Namun di titik inilah paradoks muncul: salaf dijadikan identitas eksklusif, bukan teladan etis dan metodologis. Salaf berubah dari manhaj menjadi label kepemilikan.
Istilah seperti “salafi nusantara” muncul justru sebagai reaksi terhadap eksklusivisme tersebut. Ia bukan lahir dari kebutuhan teologis, melainkan dari kegelisahan sosial: ketika klaim ‘yang benar hanya satu’ dipaksakan dalam masyarakat majemuk, maka resistensi identitas tak terhindarkan.
Dari sudut pandang moderasi Qur’ani, problemnya bukan pada rujukan ke salaf, tetapi pada logika eksklusif yang menutup ruang ikhtilaf, mematikan dialog, dan mengubah dakwah menjadi kompetisi identitas. Pada titik itulah, apa pun namanya salafi, tradisional, modernis ia telah bergeser dari ummatan wāḥidah menuju fragmentasi hizb.
Moderasi tidak berarti semua benar, tetapi menyadari bahwa kebenaran tidak dimonopoli oleh satu kelompok, dan bahwa perbedaan ijtihad adalah keniscayaan yang harus dikelola dengan adab, bukan dijadikan alat klaim keunggulan.

Komentar
Posting Komentar