Stagnasi Administrasi dan Ilusi Otoritas


Stagnasi Administrasi dan Ilusi Otoritas Perserikatan

Perkembangan aktivitas perserikatan membawa konsekuensi pada meningkatnya kompleksitas administrasi dan tata kelola. Persoalan yang dihadapi hari ini bukan lagi bersifat rutin, melainkan menyangkut cara kerja, mekanisme pengambilan keputusan, serta kejelasan kewenangan. Sayangnya, perubahan tersebut tidak selalu diiringi kesiapan sistem yang memadai.

Dalam struktur perserikatan, keberadaan aktor-aktor otoritatif secara historis sah dan penting. Namun persoalan muncul ketika mekanisme lama terus dipertahankan di tengah tuntutan baru. Cara kerja yang berulang, sistem yang tidak diperbarui, serta pola pengambilan keputusan yang stagnan menjadikan otoritas hadir secara formal, tetapi kehilangan daya dorong substantif.

Masalah utamanya bukan konflik kepentingan atau perebutan posisi. Persoalan mendasar justru terletak pada ketiadaan sistem kerja yang jelas dan terukur. Perencanaan sering kali berhenti sebagai formalitas rapat, bukan sebagai pedoman operasional. Pendelegasian berjalan tanpa batas kewenangan yang tegas, pengawasan minim, dan evaluasi tidak dijadikan dasar perbaikan. Aktivitas berjalan, tetapi tanpa peta jalan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Akibatnya, organisasi membuka ruang tafsir yang terlalu lebar. Setiap bagian bergerak dengan logika dan kepentingannya sendiri, sementara arah bersama menjadi kabur. Persoalan yang sama pun terus berulang dari satu periode ke periode berikutnya, hanya berganti bentuk dan skala.

Menariknya, dalam kondisi tata kelola yang demikian, Amal Usaha Muhammadiyah (AUM) justru tetap menunjukkan kemajuan. Fakta ini penting dicatat: pertumbuhan AUM selama beberapa dasawarsa terakhir lebih banyak ditopang oleh otoritas dan kapasitas internal AUM itu sendiri, bukan oleh desain perencanaan strategis perserikatan. Banyak AUM berkembang melalui kecakapan manajerial lapangan dan kebutuhan riil, bahkan tanpa rujukan kebijakan terstruktur dari otoritas di atasnya.

Di sinilah problem otoritas menjadi terang. Pada level tertentu, otoritas perserikatan tidak berfungsi sebagai perencana, melainkan cenderung hadir sebagai pengesah simbolik sekadar pemberi stempel atau pelengkap seremonial. Selama bertahun-tahun, otoritas lebih sering dijadikan artefak legitimasi ketimbang pusat perumusan arah dan kebijakan. Relasi dengan AUM pun bersifat administratif dan insidental, bukan strategis.

Jika kondisi ini dibiarkan, dampaknya tidak berhenti pada stagnasi internal. Risiko yang lebih serius adalah tergerusnya kepercayaan publik dan institusi. Administrasi yang tidak tertib akan dibaca sebagai kegagalan menjaga amanah. Pada tahap tertentu, ini dapat mengikis nilai otoritas perserikatan itu sendiri, sekaligus membebani AUM sebagai wajah konkret perserikatan di mata masyarakat.

Perlu ditegaskan, situasi ini bukan lahir dari ambisi personal atau konflik internal. Ia adalah konsekuensi dari ketidakjelasan batas kewenangan, peran, dan mekanisme kerja yang terus dibiarkan. Selama batas-batas tersebut tidak ditegakkan, persoalan struktural hanya akan diwariskan ke periode berikutnya.

Perubahan tidak selalu menuntut langkah drastis. Ia menuntut keberanian untuk menata ulang sistem, mengembalikan perencanaan sebagai instrumen utama, serta menjadikan evaluasi sebagai budaya organisasi. Tanpa itu, perserikatan berisiko terus bergerak secara seremonial aktif secara administratif, tetapi stagnan secara substantif dan kehilangan arah jangka panjang.


Komentar