Awal Ramadan, KHGT, dan Rukyat: Menimbang Ijtihad Muhammadiyah, Prof. Tono Saksono, dan NU

 


Awal Ramadan, KHGT, dan Rukyat: Menimbang Ijtihad Muhammadiyah, Prof. Tono Saksono, dan NU

Penentuan awal Ramadan 1447 Hijriah kembali mengemuka seiring terjadinya Gerhana Matahari Cincin pada 17 Februari 2026. Peristiwa ini menandai ijtimak (konjungsi), yakni momen astronomis ketika Matahari dan Bulan berada pada satu garis bujur ekliptika. Dalam tradisi kalender Hijriah, ijtimak dipahami sebagai syarat awal pergantian bulan. Namun, bagaimana ijtimak diposisikan dalam penetapan hukum syar‘i ternyata tidak tunggal. Perbedaan pendekatan antara Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT) yang diadopsi Muhammadiyah, pandangan saintifik Prof. Dr. Tono Saksono, dan manhaj rukyat Nahdlatul Ulama (NU) memperlihatkan bahwa satu data astronomi dapat melahirkan kesimpulan hukum yang berbeda.

Secara historis, Muhammadiyah dikenal dengan kriteria wujudul hilal. Dalam kerangka ini, awal bulan ditetapkan jika dua syarat terpenuhi: ijtimak terjadi sebelum matahari terbenam dan pada saat matahari terbenam bulan berada di atas ufuk. Kriteria ini masih menjaga keterkaitan antara hisab astronomi dan struktur waktu syar‘i, yakni malam sebagai awal hari. Dengan kriteria tersebut, jika ijtimak terjadi setelah magrib, maka bulan baru belum dimulai dan bulan lama disempurnakan menjadi 30 hari (istikmal).

Dalam perkembangan mutakhir, Muhammadiyah menginisiasi dan mengadopsi Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT). KHGT berangkat dari gagasan bahwa kalender Islam seharusnya bersifat global, seragam, dan dapat diprediksi jauh hari sebagaimana kalender Masehi. Dalam KHGT, hari Hijriah dimulai pada pukul 00.00 waktu setempat, dan pergantian bulan ditentukan oleh terjadinya ijtimak secara global, tanpa mensyaratkan rukyat maupun keberadaan bulan di atas ufuk saat magrib. Konsekuensinya, jika ijtimak terjadi pada suatu tanggal Masehi, maka tanggal berikutnya langsung ditetapkan sebagai awal bulan Hijriah baru.

Dalam konteks Ramadan 1447 H, ijtimak terjadi pada 17 Februari 2026 pukul 12.01 UTC atau 19.01 WIB. Berdasarkan KHGT, tanggal 18 Februari 2026 ditetapkan sebagai 1 Ramadan. Secara internal, keputusan ini konsisten dengan logika kalender global yang diusung KHGT, meskipun berbeda secara mendasar dengan kriteria wujudul hilal klasik Muhammadiyah.

Pandangan KHGT ini diperkuat dan dipopulerkan secara luas oleh Prof. Dr. Tono Saksono, pakar penginderaan jauh dan pendiri Islamic Science Research Network (ISRN). Prof. Tono menekankan bahwa satu detik setelah ijtimak, bulan secara fisik telah memasuki fase baru. Dengan instrumen sains modern, iluminasi bulan dapat dihitung secara presisi. Pada subuh 18 Februari 2026, misalnya, fase penyinaran bulan telah mencapai sekitar 0,16 persen. Bagi Prof. Tono, kepastian saintifik ini cukup untuk menyatakan bahwa hilal telah ada, terlepas dari apakah ia terlihat oleh mata manusia atau tidak.

Dalam penjelasannya, Prof. Tono menilai bahwa menunda awal Ramadan karena hilal tak terlihat saat magrib adalah sebuah blunder secara sains dan penafsiran syar'i.  

Dari sudut epistemologi sains dan usul fikih. Di satu sisi, astronomi modern memang mampu memastikan posisi dan fase Bulan dengan ketelitian tinggi, sehingga dari sudut pandang sains, argumen keberadaan hilal secara fisik sulit dibantah. Namun, persoalan hukum syariat tidak berhenti pada pertanyaan “ada atau tidak ada” secara fisik, melainkan berlanjut pada penentuan 'illah (sebab hukum) yang ditetapkan untuk memulai puasa. Dalam hadis yang masyhur, Rasulullah ﷺ bersabda, “Berpuasalah kalian karena melihat hilal dan berbukalah karena melihatnya” (HR. al-Bukhari dan Muslim), yang diperkuat dengan penegasan bahwa "umat Islam adalah umat yang ummi tidak menulis dan tidak menghitung". Sifat ummi ini menjadi fondasi krusial karena menawarkan perspektif kemudahan, keadilan, dan keterbukaan akses ibadah agar tidak menjadi eksklusif milik para ilmuwan dengan instrumen canggihnya semata, melainkan tetap dapat dijangkau secara empiris oleh seluruh lapisan masyarakat.

Relevansi nilai-nilai tersebut dengan perdebatan tahun 2026 menciptakan persimpangan paradigma yang tajam. Kelompok KHGT dan Prof. Tono Saksono berpendapat bahwa status ummi tersebut telah berakhir seiring kemajuan teknologi satelit, sehingga sudah saatnya beralih ke eksistensi astronomis murni sebagai dasar hukum.

Sebaliknya, mayoritas ulama dan kelompok yang mempertahankan rukyat, seperti Nahdlatul Ulama, tetap memposisikan rukyat sebagai 'illah utama dan menempatkan hisab hanya sebagai alat bantu verifikasi. Bagi kelompok ini, perintah melihat hilal adalah metode syar'i yang tetap berlaku untuk menjaga kesederhanaan dan orisinalitas ibadah sebagaimana diajarkan Nabi Muhammad ﷺ, karena dalam kaidah usul fikih, hukum berputar mengikuti sebabnya ('illah), dan selama syariat menetapkan "melihat" sebagai pemicu hukum, maka kepastian data di atas kertas tidak serta-merta menggantikan kewajiban verifikasi lapangan secara syar'i.

Di sinilah perbedaan mendasar muncul. KHGT dan pandangan Prof. Tono secara implisit menggeser ‘illah dari rukyat atau imkan rukyat menuju eksistensi astronomis murni. Pergeseran ini merupakan ijtihad kontemporer yang sah untuk ditawarkan, tetapi belum menjadi konsensus (ijma‘). Dalam kaidah usul fikih dikenal prinsip, “al-hukmu yadûru ma‘a ‘illatihi wujûdan wa ‘adaman” (hukum berputar mengikuti sebabnya, ada atau tidaknya). Persoalannya, sebab yang mana yang disepakati sebagai pemicu hukum: rukyat malam hari atau keberadaan astronomis absolut?

Nahdlatul Ulama mengambil posisi berbeda. NU secara konsisten menjadikan rukyat atau imkan rukyat sebagai dasar penetapan awal bulan. Jika rukyat gagal, maka diberlakukan istikmal. Pendekatan ini tidak menolak hisab, tetapi menempatkannya sebagai alat bantu untuk memverifikasi kesaksian dan memetakan kemungkinan rukyat. Dalam fikih NU yang berakar pada mazhab Syafi‘i, malam (ba‘da al-ghurub) tetap menjadi waktu penetapan awal bulan.

Sering kali dikemukakan contoh historis pada awal 1990-an ketika NU menginstruksikan warganya untuk berbuka puasa di siang hari setelah datang kepastian bahwa Ramadan telah berakhir. Kasus ini kerap dijadikan pembenaran bahwa NU pun “tidak kaku pada waktu”. Namun secara fikih, peristiwa tersebut bukan penetapan hilal di siang hari, melainkan pemberlakuan hukum setelah datangnya kepastian syar‘i. Dalam literatur fikih dijelaskan bahwa jika seseorang berpuasa karena mengira masih Ramadan, lalu di tengah hari diketahui secara pasti bahwa Ramadan telah berakhir, maka ia wajib berbuka karena sebab puasa telah gugur. Ini menunjukkan fleksibilitas penerapan hukum, bukan perubahan kaidah penetapan.

Dari sini tampak bahwa perbedaan antara KHGT, pandangan Prof. Tono, dan NU bukan semata perbedaan teknis astronomi, melainkan perbedaan paradigma usul fikih. KHGT menawarkan efisiensi, kepastian kalender, dan keseragaman global. NU mempertahankan kontinuitas praktik Nabi dan ijma‘ amali umat Islam selama berabad-abad. Keduanya bergerak dalam ranah ijtihad, bukan dalam wilayah benar-salah yang absolut.

Perbedaan ini semestinya dipahami sebagai kekayaan intelektual Islam, bukan sumber perpecahan. Selama masing-masing pihak konsisten dengan metodologinya dan tidak memaksakan klaim tunggal, umat Islam justru belajar bahwa agama ini hidup, berdialog dengan zaman, tanpa tercerabut dari akarnya.

Komentar