KHGT dalam Perspektif Maqāṣid al-Syarī‘ah

 


Kalender Hijriah Global dalam Perspektif Maqāṣid al-Syarī‘ah dan Mazhab Syafi‘i: Rekonstruksi Ijtihad Kontemporer

Abstrak

Artikel ini menganalisis legitimasi penyatuan kalender Hijriah global dalam perspektif maqāṣid al-syarī‘ah dan khazanah mazhab Syafi‘i. Perdebatan hisab dan rukyat selama ini cenderung dipahami sebagai dikotomi metodologis, padahal keduanya merupakan instrumen (wasā’il) dalam mencapai tujuan syariat. Dengan pendekatan normatif-analitis terhadap literatur klasik ushul fikih dan fikih Syafi‘iyyah, artikel ini berargumen bahwa penyatuan kalender Hijriah global memiliki dasar maqāṣidiyah dan mazhabiyah sepanjang dibangun melalui ijtihad jamā‘ī dan mempertimbangkan maslahat ‘āmmah.

Kata kunci: maqāṣid al-syarī‘ah, mazhab Syafi‘i, hisab, rukyat, kalender Hijriah global, ijtihad jamā‘ī.

Pendahuluan

Perbedaan penentuan awal bulan Hijriah di berbagai negara Muslim menunjukkan adanya problem metodologis dan otoritatif dalam hukum Islam kontemporer. Di Indonesia, diskursus ini sering diposisikan sebagai pertentangan antara hisab dan rukyat. Padahal, dalam teori hukum Islam, metode bukanlah tujuan.

Rumusan masalah dalam artikel ini adalah:

  1. Bagaimana posisi hisab dan rukyat dalam perspektif maqāṣid al-syarī‘ah?
  2. Apakah mazhab Syafi‘i menyediakan legitimasi metodologis bagi integrasi hisab modern?
  3. Apakah penyatuan kalender Hijriah global dapat dibenarkan secara maqāṣidiyah dan mazhabiyah?

Metodologi Penelitian

Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif-kualitatif berbasis studi kepustakaan (library research). Sumber primer meliputi karya klasik ushul fikih dan fikih mazhab Syafi‘i, seperti:

  • (al-Muwāfaqāt)
  • (Maqāṣid al-Sharī‘ah)
  • (al-Umm)
  • (al-Burhān)
  • (al-Mustaṣfā)

Analisis dilakukan dengan pendekatan maqāṣidiyah dan ushuliyah, yaitu membaca teks klasik dalam konteks perkembangan ilmu astronomi modern.

Maqāṣid al-Syarī‘ah dan Tujuan Penetapan Waktu Ibadah

Menurut al-Shāṭibī, seluruh hukum syariat bertujuan merealisasikan maslahat.¹ Penetapan awal bulan terkait langsung dengan:

  • hifẓ al-dīn (kepastian pelaksanaan ibadah),
  • hifẓ al-‘aql (pengakuan terhadap ilmu pengetahuan).

Ibn ‘Āsyūr menegaskan bahwa maqāṣid memiliki dimensi universal dan mempertimbangkan realitas sosial.² Dengan demikian, penggunaan astronomi modern sejalan dengan prinsip menjaga akal dan keteraturan sosial.

Dalam kerangka ini, rukyat dan hisab dipahami sebagai sarana, bukan tujuan. Kaidah:

al-wasā’il lahā ḥukm al-maqāṣid³

menjadi dasar argumentasi bahwa metode mengikuti tujuan hukum.

Legitimasi dalam Mazhab Syafi‘i

4.1 Rukyat dalam al-Umm

dalam al-Umm menetapkan rukyat dan istikmal sebagai metode penentuan Ramadan.⁴ Namun, ketentuan ini lahir dalam konteks keterbatasan astronomi abad ke-2 H.

4.2 Rasionalitas dalam Ushul Syafi‘i

menekankan qiyas sebagai instrumen rasional dalam memahami nash.⁵

merumuskan perlindungan lima prinsip dasar sebagai tujuan syariat.⁶

Artinya, mazhab Syafi‘i menyediakan ruang rasionalitas dan maslahat.

4.3 Hisab dalam Tradisi Syafi‘iyyah

menerima penggunaan hisab untuk menolak klaim rukyat yang mustahil secara astronomi.⁷

mengakui eksistensi ilmu hisab sebagai disiplin yang sah.⁸

Hal ini menunjukkan bahwa tradisi Syafi‘iyyah tidak menutup kemungkinan integrasi verifikasi ilmiah.

Kalender Hijriah Global sebagai Maslahat ‘Āmmah

Penyatuan kalender Hijriah global berpotensi:

  1. Memberikan kepastian ibadah lintas negara
  2. Mendukung integrasi ekonomi syariah
  3. Memperkuat simbol persatuan umat

Al-Shāṭibī menegaskan bahwa maslahat umum didahulukan atas maslahat parsial.⁹ Namun implementasi harus mempertimbangkan prinsip:

dar’ al-mafāsid muqaddam ‘alā jalb al-maṣāliḥ

Karena itu, ijtihad jamā‘ī menjadi syarat penting.

Dalam konteks Indonesia, keterbukaan tokoh NU seperti menunjukkan ruang dialog metodologis dalam koridor mazhab tetap tersedia.

Kesimpulan

Penelitian ini menyimpulkan bahwa:

  1. Hisab dan rukyat merupakan wasā’il, bukan maqāṣid.
  2. Maqāṣid al-syarī‘ah mendukung metode yang lebih menjamin kepastian dan maslahat kolektif.
  3. Mazhab Syafi‘i menyediakan legitimasi rasional dan maslahat bagi integrasi ilmu astronomi.
  4. Penyatuan kalender Hijriah global memiliki legitimasi maqāṣidiyah dan mazhabiyah sepanjang dibangun melalui ijtihad jamā‘ī.

Dengan demikian, transformasi dari perdebatan metodologis menuju konsensus maqāṣidiyah merupakan keniscayaan dalam hukum Islam kontemporer.

Catatan Kaki 

  1. , al-Muwāfaqāt, jil. 2.
  2. , Maqāṣid al-Sharī‘ah al-Islāmiyyah.
  3. , al-Ashbāh wa al-Naẓā’ir.
  4. , al-Umm, jil. 2.
  5. , al-Burhān fī Uṣūl al-Fiqh.
  6. , al-Mustaṣfā.
  7. , Fatāwā al-Subkī.
  8. , Tuḥfat al-Muḥtāj.
  9. al-Shāṭibī, al-Muwāfaqāt, jil. 2.

Komentar