Hijaunya Rumput di Halaman Masjid

 


Tajuk

Hijaunya Rumput di Halaman Masjid

Ada gagasan besar tentang pengelolaan zakat, infak, dan sedekah. Angkanya fantastis. Potensinya disebut mencapai triliunan. Jika ditata secara nasional terintegrasi, terdata, tersentralisasi katanya akan lebih optimal dan merata.

Terdengar indah. Rumput Halaman Masjid tampak menghijau, rapi, lagi asri dari kejauhan, 

Namun izinkan kami bercerita dari ruang sempit bernama grumbul bagian kecil dari kampung yang bahkan tak cukup disebut blok. Di sana, zakat bukan angka statistik. Ia adalah wajah tetangga. Ia adalah janda yang dikenal namanya. Ia adalah anak yatim yang setiap hari melintas di depan rumah.

Di sana, bendahara bukan pejabat struktural. Ia dipercaya bukan karena gelar, tetapi karena rekam jejaknya. Mungkin ia bukan profesor ekonomi syariah. Tetapi ia tahu siapa yang benar-benar lapar dan siapa yang sekadar pandai mengeluh. Ia tahu rumah mana yang lampunya redup bukan karena hemat, melainkan karena tak mampu membeli listrik.

Kami tidak alergi pada sistem. Tidak anti kebijakan. Tidak pula menolak integrasi data. Dalam konteks nasional, negara melalui memang memiliki mandat untuk mengoordinasikan pengelolaan zakat agar lebih profesional dan akuntabel.

Namun kami percaya satu hal: amanah tumbuh dari kedekatan, bukan semata regulasi.

Masjid di kampung kami berjalan sebagaimana tradisi ibadah yang diwariskan turun-temurun. Yang kami jaga dengan sungguh-sungguh adalah proses pengelolaan zakat, infak, dan sedekahnya. Ia lahir dari pengajian, dari penjelasan panjang tentang keikhlasan, dari dialog antarjamaah. Ia tumbuh dari keberanian para takmir dan doa restu tokoh masyarakat.

Shalat Jumat bukan hanya ritual sepekan, jadilah momentum kesadaran kolektif gerakan pemasukan amal sedekah dan infak yang dikelola secara terbuka. Pendistribusiannya (pentasarufan) dilakukan kepada yang berhak tanpa kabut birokrasi dan tanpa kehilangan ruh kepercayaan.

Islam sendiri telah menegaskan arah distribusi zakat secara terang dalam , khususnya pada Surah At-Taubah ayat 60, dengan menyebut delapan asnaf satu per satu. Itu bukan sekadar daftar administratif. Itu penegasan bahwa zakat harus menyentuh realitas, bukan berhenti pada laporan.

Lebih dari itu, para ulama klasik menekankan pentingnya distribusi zakat di lingkungan terdekat sebelum dipindahkan ke wilayah lain, kecuali jika ada maslahat yang lebih besar. Prinsip ini bukan semata teknis geografis, melainkan etika sosial: zakat menjaga keseimbangan dalam lingkar terdekat agar kesenjangan tidak tumbuh di depan mata. Kedekatan melahirkan pengetahuan sosial; pengetahuan melahirkan ketepatan sasaran; dan ketepatan sasaran melahirkan kepercayaan.

Dalam perspektif maqāṣid al-syarī‘ah, menjaga harta (ḥifẓ al-māl) tidak hanya berarti mengumpulkan secara maksimal, tetapi memastikan distribusinya tidak merusak struktur sosial. Bahkan menjaga martabat sosial (ḥifẓ al-‘irdh) terwujud ketika mustaḥiq menerima tanpa rasa dipermalukan, karena ia dikenal sebagai bagian dari keluarga sosial yang sama.

Maka pertanyaannya sederhana:

Sentralisasi bisa menjadi solusi bagi wilayah yang lemah tata kelolanya. Namun komunitas yang telah sehat, transparan, dan dipercaya jamaah seharusnya diperkuat bukan diseragamkan. Kebijakan yang baik bukan yang meratakan semuanya, tetapi yang mampu membaca perbedaan kapasitas sosial.

Jika kebijakan lahir tanpa pernah "merawat rumput”, ia berisiko kehilangan sensitivitas sosial. Rumput memang terlihat menghijau dari kejauhan.  

Umat hanya berharap:

Biarkan tetap berpikir.
Biarkan komunitas kecil yang sudah sehat tidak dipaksa seragam atas nama efisiensi.

Karena kepercayaan adalah modal sosial yang jauh lebih mahal daripada angka statistik. Dan zakat, pada akhirnya, bukan soal pengumpulan terbesar, melainkan tentang amanah yang paling terjaga.

Biarkan umat mengelolanya tepat sasaran pada pentasarufan yang menyentuh mereka yang benar-benar membutuhkan.

Komentar