Stigma “Wahabi” dan Politik Tafsir di Indonesia
Stigma keagamaan tidak pernah lahir di ruang hampa. Ia tumbuh dalam relasi kuasa, bekerja melalui bahasa, dan berfungsi mengatur siapa yang boleh berbicara serta siapa yang harus diam. Tuduhan “Wahabi” terhadap Muhammadiyah adalah salah satu contoh paling jelas bagaimana agama dipolitisasi bukan melalui dalil, melainkan melalui penamaan.
Tuduhan itu bukan hasil dialog teologis yang jujur. Ia lebih merupakan reaksi terhadap kegelisahan ketika iman mulai diajak berpikir, ketika tradisi diminta memberi alasan, dan ketika otoritas tidak lagi cukup disangga oleh simbol. Dalam konteks ini, stigma bekerja bukan untuk menjelaskan, tetapi untuk menghentikan percakapan.
Muhammadiyah sejak awal memang memilih jalan yang tidak selalu nyaman. Agama tidak diperlakukan sebagai warisan sosial yang diterima begitu saja, melainkan sebagai tanggung jawab intelektual dan etis. Kembali kepada Al-Qur’an dan Sunnah bukan nostalgia ke masa lalu, tetapi usaha menimbang ulang keyakinan di hadapan akal dan realitas sosial.
Dalam masyarakat yang terbiasa memaknai agama sebagai kepatuhan, bukan perbincangan, sikap semacam ini kerap dianggap ancaman. Maka lahirlah label. Bukan untuk diuji, melainkan untuk dipasang.
Pierre Bourdieu menyebut mekanisme ini sebagai symbolic power: kekuasaan yang bekerja melalui bahasa dan klasifikasi. Dengan memberi label, sebuah kelompok tidak hanya dinilai, tetapi diposisikan. Stigma “Wahabi” tidak bertujuan memahami manhaj Muhammadiyah, melainkan menempatkannya di luar batas kenyamanan simbolik komunitas keagamaan mapan.
Label itu bekerja tanpa kekerasan. Ia cukup diulang, diwariskan, dan diterima sebagai kewajaran. Lama-kelamaan, stigma berubah menjadi doxa: sesuatu yang dianggap “sudah seharusnya begitu”. Orang berhenti bertanya apa yang sebenarnya diyakini, dan cukup puas dengan pertanyaan: mereka ini golongan apa.
Di sinilah politik tafsir mulai beroperasi.
Michel Foucault mengingatkan bahwa pengetahuan dan kekuasaan tidak pernah netral. Siapa yang boleh berbicara, siapa yang boleh bertanya, dan siapa yang harus diam adalah persoalan politik sebelum menjadi persoalan teologis. Dalam sistem keagamaan yang terbiasa satu arah, pertanyaan sering dibaca sebagai pembangkangan, bukan sebagai ikhtiar memahami.
Dalil tidak lagi diuji karena kekuatannya, melainkan karena siapa yang menyampaikannya. Diamnya otoritas dimaknai sebagai hikmah, bukan sebagai kekosongan argumen. Inilah yang oleh Foucault disebut sebagai regime of truth: kebenaran ditentukan oleh posisi dalam struktur kuasa.
Namun jika ditarik ke dalam sejarah politik Indonesia, stigma “Wahabi” terhadap Muhammadiyah justru memperlihatkan kejanggalan serius.
Pada era Orde Baru, khususnya dekade 1980-an, negara mengawasi kehidupan keagamaan dengan sangat ketat. Menuju asas tunggal Pancasila, kajian agama dibatasi, organisasi kampus diawasi, dan “ranjau subversif” dipasang di mana-mana. Dalam iklim represif semacam itu, mustahil sebuah gerakan puritan-transnasional seperti Salafi-Wahabi dapat hidup dan berkembang di ruang publik.
Lebih ironis lagi, pucuk kepemimpinan Orde Baru berada di tangan Soeharto, seorang kader Muhammadiyah. Dalam konfigurasi ini, sangat tidak masuk akal jika Muhammadiyah atau jaringan yang dituduh Wahabi dibiarkan tumbuh sebagai ancaman ideologis negara. Fakta yang ada justru sebaliknya: ruang dakwah diawasi dan diskusi ditempatkan dalam posisi defensif.
Memang ada aktivitas keislaman transnasional pada masa itu, terutama melalui jalur Ikhwanul Muslimin dengan model usrah. Namun Salafi-Wahabi, baik sebagai istilah maupun fenomena sosial, nyaris tidak terdengar, apalagi terlihat. Tidak di kampus, tidak di masjid, dan tidak di ruang publik.
Karena itu, menguatnya stigma “Wahabi” terhadap Muhammadiyah justru terjadi setelah reformasi, ketika kontrol negara melemah dan ruang publik terbuka. Ini menunjukkan bahwa stigma tersebut bukan refleksi pengalaman Orde Baru, melainkan produk politik wacana pasca-reformasi. Ia lahir ketika otoritas lama kehilangan instrumen koersif negara, lalu menggantinya dengan instrumen simbolik.
Narasi ini kemudian direproduksi melalui media daring keagamaan, wacana pesantren, dan diskursus internal ormas sering kali tanpa pijakan sejarah yang jujur. Tuduhan itu bukan hanya lemah secara teologis, tetapi juga gugur secara historis.
Menariknya, Muhammadiyah tidak merespons stigma ini dengan kontra-label. Tidak ada kampanye balik, tidak ada perebutan mimbar simbolik. Yang dilakukan justru kerja sunyi: pendidikan, kesehatan, dan pelayanan sosial. Iman diterjemahkan menjadi praktik kebermanfaatan, bukan slogan.
Dalam perspektif Antonio Gramsci, ini dapat dibaca sebagai strategi kultural yang matang. Ketika hegemoni simbolik tidak direbut melalui konfrontasi wacana, ia dilampaui melalui pembentukan common sense baru. Legitimasi tidak diminta, tetapi dibangun perlahan melalui pengalaman sosial yang nyata.
Sejarah kemudian berbicara dengan caranya sendiri. Upaya menyamakan Muhammadiyah dengan Salafi-Wahabi justru membuat perbedaan itu semakin jelas. Publik mulai membedakan mana yang terbuka pada dialog dan mana yang menutup diri atas nama kemurnian. Label kehilangan daya bukan karena dibantah, tetapi karena kehilangan relevansi.
Pada akhirnya, stigma keagamaan selalu kalah oleh waktu. Ia mungkin efektif sesaat, tetapi rapuh dalam jangka panjang. Sebab iman yang matang tidak tumbuh dari ketakutan, melainkan dari pemahaman. Dan agama yang dewasa tidak alergi terhadap pertanyaan.
Dalam politik keagamaan, konsistensi yang tenang sering kali lebih menentukan daripada kemenangan yang gaduh.

Komentar
Posting Komentar