TAJUK
HARAM, OTORITAS, DAN KEBENARAN DI ERA MEDSOS
Polemik penetapan Idul Fitri kembali mengemuka, dipicu oleh pernyataan yang menyebut bahwa tidak mengikuti keputusan pemerintah dalam penentuan Lebaran dapat bernilai haram. Pernyataan ini, yang dikaitkan dengan pandangan dan rujukan pada fatwa serta keputusan , segera memantik respons luas di tengah masyarakat.
Masalahnya bukan sekadar pada isi pernyataan, tetapi pada cara ia dipahami.
Dalam tradisi fiqh, istilah haram bukanlah label ringan. Ia adalah vonis hukum tertinggi yang menutup ruang pilihan. Ketika istilah ini digunakan dalam persoalan yang sejak awal merupakan wilayah ijtihad seperti metode penentuan awal Syawal maka yang terjadi adalah penyempitan ruang perbedaan yang sebenarnya telah lama diakui dalam khazanah Islam.
Di sinilah letak kegelisahan sebagian kalangan, termasuk yang disuarakan oleh . Ia menegaskan bahwa perbedaan dalam penentuan awal bulan Hijriah adalah bagian dari tradisi keilmuan Islam. dengan metode hisab, dan dengan rukyat, berdiri di atas landasan dalil dan metodologi masing-masing.
Dengan demikian, perbedaan ini bukan penyimpangan, melainkan variasi ijtihad yang sah.
Namun, persoalan tidak berhenti di situ. Ketika otoritas negara melalui menetapkan hasil sidang isbat, muncul pertanyaan klasik: apakah keputusan itu bersifat mengikat secara ibadah, atau sekadar administratif?
Di titik ini, sering terjadi pencampuran antara dua ranah:
- otoritas negara (administratif dan publik)
- otoritas keagamaan (ijtihad dan keyakinan)
Ketika keduanya disatukan secara kaku, maka lahirlah klaim bahwa tidak mengikuti pemerintah adalah pelanggaran, bahkan bisa divonis haram. Padahal, dalam kerangka yang lebih jernih, keputusan negara diperlukan untuk ketertiban bersama, bukan untuk meniadakan ijtihad yang berbeda.
Fakta di lapangan justru menunjukkan hal yang lebih kompleks. Tidak semua warga seragam dalam praktik. Sebagian mengikuti keputusan pemerintah, sebagian mengikuti rukyat lokal. Di sisi lain, tetap konsisten dengan hisabnya. Kelompok tarekat dan komunitas tradisional seperti Aboge pun memiliki sistem penanggalan sendiri.
Artinya, realitas umat Islam Indonesia sejak awal memang tidak tunggal.
Lalu muncul persoalan lain yang memperkeruh keadaan: potongan video. Pernyataan yang beredar sering kali hadir dalam bentuk singkat, padat, dan langsung pada inti. Di sinilah muncul dua sikap ekstrem: ada yang menolak mentah-mentah karena dianggap “hanya potongan”, dan ada pula yang menerimanya sebagai kebenaran utuh.
Padahal, kenyataannya tidak sesederhana itu.
Tidak semua potongan video salah. Ada yang justru mampu menangkap inti pernyataan secara tepat. Namun, potongan tetaplah potongan ia bisa benar secara teks, tetapi belum tentu menghadirkan keseluruhan konteks. Ketika potongan itu kemudian dijadikan dasar vonis, maka yang terjadi bukan lagi pemahaman, melainkan penguatan keyakinan yang sudah ada sebelumnya.
Di sinilah kita berhadapan dengan apa yang bisa disebut sebagai candu kebenaran: kecenderungan untuk menerima informasi yang menguatkan posisi sendiri, tanpa keinginan untuk melihat secara utuh.
Akhirnya, perdebatan tentang Idul Fitri tidak lagi berada pada wilayah metodologi, tetapi bergeser menjadi pertarungan otoritas dan identitas. Siapa yang berhak menentukan, siapa yang harus diikuti, dan siapa yang dianggap benar.
Padahal, jika ditarik ke akar terdalamnya, persoalan ini jauh lebih sederhana: perbedaan dalam hal ini adalah bagian dari ijtihad, dan ijtihad tidak pernah tunggal.
Jika perbedaan ini sampai divonis haram, maka pertanyaan sederhana layak diajukan:
Kapan negara melalui Kementerian Agama Republik Indonesia pernah mengharamkan qunut baik bagi yang membaca maupun yang tidak?
Negara tidak masuk ke wilayah itu. Maka perbedaan dalam ijtihad semestinya tetap dipahami sebagai ruang keluasan, bukan dipersempit menjadi vonis haram berlebaran ataukah haram berlebihan.
Maka, yang semestinya dijaga bukan keseragaman, melainkan kedewasaan dalam menyikapi perbedaan.
Di situlah kedewasaan umat diuji.

Komentar
Posting Komentar