Bismillahirrahmanirrahim
Dalam tata kelola organisasi Muhammadiyah, setiap kegiatan yang berkaitan dengan pembinaan pimpinan, dukungan dakwah, serta penghargaan kepada para mubaligh semestinya direncanakan melalui RAPB tahunan. Perencanaan tersebut dilakukan secara kolektif-kolegial, dengan melibatkan usulan dari majelis dan lembaga, sehingga setiap program memiliki alokasi anggaran yang jelas dan terukur.
Karena itu, kegiatan yang bersifat rutin maupun berkala termasuk dukungan atau apresiasi kepada para mubaligh idealnya tidak bergantung pada pengumpulan dana yang bersifat insidental. Catatan ini bukanlah kritik, apalagi upaya mengoreksi, melainkan sekadar merefresh kembali prinsip tata kelola organisasi yang sebenarnya telah menjadi pedoman bersama.
1. Prinsip Dasar: Majelis dan Lembaga sebagai Pelaksana Program PCM
Dalam struktur organisasi Muhammadiyah:
- PCM adalah penanggung jawab kebijakan dan anggaran.
- Majelis dan lembaga adalah pelaksana program.
Artinya, program majelis pada dasarnya dibiayai melalui RAPB PCM, bukan sepenuhnya bergantung pada penggalangan dana sendiri. Jika sebuah majelis harus terus-menerus mencari dana untuk program yang bersifat rutin, hal ini dapat menjadi tanda bahwa:
- perencanaan RAPB belum optimal, atau
- distribusi anggaran belum sepenuhnya proporsional.
2. Program Dakwah sebagai Prioritas Gerakan
Program pemberian apresiasi kepada mubaligh pada hakikatnya bukan sekadar kegiatan sosial, melainkan bagian dari dukungan terhadap dakwah, yang merupakan inti gerakan Muhammadiyah.
Karena itu, secara prinsip program dakwah seharusnya masuk dalam perencanaan RAPB tahunan, bukan hanya bergantung pada kegiatan yang bersifat insidental.
3. Catatan tentang Ketidakseimbangan Anggaran
Dari informasi yang disampaikan, pendapatan tetap PCM dari AUM pendidikan dengan jumlah sekitar 3.000 siswa (dengan asumsi infaq Rp5.000 per siswa per bulan) sebenarnya sudah dapat dihitung potensi pemasukan bulanan maupun tahunan. Belum termasuk sumber lain sebagaimana tercantum dalam tata kelola keuangan Pimpinan Cabang.
Jika dalam praktiknya PCM hanya memberikan bantuan yang relatif terbatas, maka secara organisasi wajar muncul beberapa pertanyaan reflektif:
- apakah program tersebut memang masuk dalam RAPB?
- apakah majelis lain juga mengalami kondisi yang sama?
- bagaimana prioritas penggunaan anggaran ditetapkan?
Pertanyaan-pertanyaan ini bukanlah kritik, tetapi sekadar upaya merefresh kembali tata kelola anggaran organisasi.
4. Prinsip Keadilan bagi Semua Majelis
Pendekatan yang baik bukan sekadar membela satu majelis tertentu, tetapi menegaskan bahwa semua majelis dan lembaga membutuhkan kepastian anggaran.
Setiap majelis idealnya memiliki:
- anggaran rutin,
- anggaran program, dan
- anggaran kegiatan insidental.
Dengan demikian, setiap bidang dapat menjalankan programnya secara lebih terarah dan berkelanjutan.
5. Usulan Perbaikan Sistem Anggaran
Beberapa langkah yang dapat dipertimbangkan dalam forum PCM antara lain:
A. Penyusunan RAPB Berbasis Program
Setiap majelis menyusun dan mengajukan:
- program kerja tahunan
- kebutuhan anggaran
Selanjutnya seluruh usulan tersebut dirumuskan menjadi RAPB PCM secara kolektif.
B. Alokasi Anggaran Majelis (Contoh Skema)
Sebagai ilustrasi prioritas program organisasi:
- Dakwah / Tabligh : 30%
- Pendidikan : 20%
- Kaderisasi : 20%
- Sosial : 15%
- Operasional : 15%
Angka ini tentu hanya contoh, tetapi dapat menggambarkan orientasi prioritas gerakan.
C. Penyediaan Dana Insidental
Selain anggaran program tetap, PCM juga dapat menyiapkan dana insidental, misalnya untuk:
- bantuan mubaligh
- kegiatan dakwah khusus
- kegiatan sosial mendesak
Catatan Penutup
Dalam sejarahnya, Muhammadiyah dikenal sebagai gerakan yang kuat karena tiga hal utama:
- sistem organisasi yang tertata,
- transparansi pengelolaan, dan
- perencanaan program yang matang.
Jika majelis atau lembaga terus-menerus harus mencari dana sendiri untuk menjalankan programnya, dalam jangka panjang hal itu dapat melemahkan gerak organisasi dan menghambat optimalisasi dakwah.
"Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berjuang di jalan-Nya dalam barisan yang teratur, seakan-akan mereka seperti bangunan yang tersusun kokoh."
(QS. Ash-Shaff: 4)
Wallahu a'lam bish-shawab.
Baca Pula
Tata Kelola Keuangan Pimp Cabang Muhammadiyahcmuhammadiyah.html

Komentar
Posting Komentar