Ibadah, Kebiasaan, dan Perubahan Sosial:
Membaca Ulang Muhammadiyah dalam Bingkai Tajdid
Abstrak
Tulisan ini mengkaji kesalahpahaman terhadap Muhammadiyah yang berakar pada resistensi terhadap perubahan kebiasaan keagamaan dan cara memahami otoritas dalam Islam. Dengan pendekatan normatif-historis dan analisis ushul fikih, artikel ini menunjukkan bahwa tuduhan seperti “pembangkangan” atau “tidak taat” lebih disebabkan oleh kekeliruan dalam memahami konsep ijtihad dan batas ketaatan. Muhammadiyah diposisikan sebagai gerakan tajdid yang berupaya menjaga kemurnian ajaran sekaligus berkontribusi dalam kehidupan sosial.
Kata kunci: Muhammadiyah, tajdid, ijtihad, ketaatan, hisab, perubahan sosial
Pendahuluan
Dalam dinamika Islam di Indonesia, perbedaan praktik keagamaan seringkali tidak hanya dipahami sebagai variasi ijtihad, tetapi juga ditarik ke ranah loyalitas dan ketaatan. kerap menjadi objek tuduhan “berbeda”, bahkan “membangkang”.
Padahal, jika ditelusuri secara ilmiah, persoalannya bukan pada ajaran, tetapi pada cara memahami hubungan antara dalil, ijtihad, dan otoritas.
Pembahasan
1. Ijtihad dan Tuduhan “Ingin Berbeda”
Muhammadiyah tidak bertujuan berbeda, tetapi kembali kepada praktik Nabi:
Arab:
كانَ النبيُّ ﷺ يَخْرُجُ يومَ الفِطْرِ والأَضْحَى إلى المُصَلَّى
Transliterasi:
Kāna an-nabiyyu ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam yakhruju yaumal-fiṭri wal-aḍḥā ilā al-muṣallā
Terjemah:
“Nabi ﷺ keluar menuju tanah lapang saat Id.”¹
Resistensi yang muncul lebih bersifat sosial-kultural, bukan teologis.
2. Hisab, Hadits, dan Konteks Sosial
Pemahaman terhadap hadits tidak bisa dilepaskan dari konteks:
Arab:
صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ
dan
إِنَّا أُمَّةٌ أُمِّيَّةٌ لَا نَكْتُبُ وَلَا نَحْسُبُ
Menunjukkan bahwa metode rukyat مرتبط dengan kondisi umat saat itu.²
Dengan kaidah:
الحكم يدور مع علته وجودًا وعدمًا³
Maka hisab adalah bentuk ijtihad, bukan penyimpangan.
3. Tradisi dan Benturan Emosi Sosial
Kaidah:
الأصل في العبادات التوقيف⁴
Menjadi dasar penyaringan tradisi. Namun, perubahan ini sering mengguncang struktur sosial yang telah mapan.
4. Tuduhan Pembangkangan: Problem Memahami Ketaatan
Di sinilah letak kesalahpahaman yang lebih serius:
perbedaan ijtihad sering ditafsirkan sebagai pembangkangan.
a. Mengira ketaatan harus selalu seragam
Sebagian masyarakat memahami bahwa ketaatan berarti keseragaman praktik.
Padahal Al-Qur’an menegaskan:
Arab:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنكُمْ
Transliterasi:
Yā ayyuhalladzīna āmanū aṭī‘ullāha wa aṭī‘ur-rasūla wa ulīl-amri minkum
Terjemah:
“Taatilah Allah, Rasul, dan ulil amri di antara kalian.”⁵
Namun para ulama menegaskan:
ketaatan kepada ulil amri berlaku dalam perkara ma’ruf, bukan dalam wilayah ijtihad yang terbuka.
b. Menyamakan ijtihad dengan pembangkangan
Ketika Muhammadiyah menggunakan hisab atau hasil tarjih, sebagian menilainya sebagai bentuk perlawanan terhadap pemerintah.
Padahal itu adalah hasil ijtihad kolektif berbasis dalil dan ilmu.
Jika setiap perbedaan dianggap pembangkangan, maka tradisi ijtihad dalam Islam tidak akan pernah berkembang.
c. Tidak memahami batas ketaatan
Prinsip dasar dalam Islam:
Arab:
لَا طَاعَةَ فِي مَعْصِيَةِ اللَّهِ
Transliterasi:
Lā ṭā‘ata fī ma‘ṣiyatillāh
Terjemah:
“Tidak ada ketaatan dalam maksiat kepada Allah.”⁶
Dalam perkara ibadah yang berbasis keyakinan ilmiah, ulama memiliki ruang ijtihad yang tidak bisa dipaksa seragam.
d. Mengabaikan kontribusi nyata Muhammadiyah
Tuduhan pembangkangan menjadi tidak proporsional jika melihat kontribusi nyata Muhammadiyah dalam:
- pendidikan
- kesehatan
- sosial kemanusiaan
- pembangunan bangsa
Ini justru bentuk ketaatan dalam makna luas:
mewujudkan kemaslahatan umat dan negara.
5. Inklusivitas dan Orientasi Kemaslahatan
Prinsip dasar gerakan:
Arab:
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى⁷
Menunjukkan bahwa orientasi Muhammadiyah adalah kolaborasi sosial, bukan eksklusivitas.
Kesimpulan
Kesalahpahaman terhadap Muhammadiyah pada dasarnya berakar pada dua hal utama: resistensi terhadap perubahan kebiasaan dan kekeliruan dalam memahami konsep ketaatan dalam Islam. Apa yang sering dipersepsikan sebagai “perbedaan” atau bahkan “pembangkangan” sesungguhnya merupakan konsekuensi dari ijtihad yang berlandaskan dalil dan pendekatan ilmiah.
Dalam praktik ibadah, Muhammadiyah berpegang pada prinsip bahwa segala bentuk ibadah harus memiliki dasar dalil yang sharih. Sementara dalam ranah sosial, perubahan dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan realitas masyarakat. Ketegangan yang muncul lebih bersifat sosial-kultural daripada teologis.
Penggunaan hisab, penolakan terhadap tradisi tanpa dasar dalil, serta perbedaan dalam praktik keagamaan tidak dapat dipahami sebagai bentuk ketidaktaatan. Justru, hal tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab ilmiah dalam menjaga kemurnian ajaran Islam sekaligus merespons perkembangan zaman.
Penutup
Perbedaan dalam Islam bukanlah sesuatu yang harus dihapus, melainkan dipahami. Ketika perbedaan ijtihad dipersempit menjadi isu ketaatan atau pembangkangan, yang hilang bukan hanya keragaman praktik, tetapi juga kedewasaan dalam beragama.
Perubahan memang sering terasa mengganggu—terutama ketika ia menyentuh kebiasaan yang telah lama menyatu dengan emosi dan identitas sosial. Namun sejarah menunjukkan bahwa banyak praktik yang dahulu ditolak, pada akhirnya diterima bahkan menjadi standar baru.
Pertanyaannya bukan lagi apakah perbedaan itu ada, tetapi:
apakah kita sudah cukup adil dalam memahaminya?
Daftar Pustaka
Al-Qur’an al-Karim.
Al-Bukhari, Abu ‘Abdillah Muhammad bin Ismail. Shahih al-Bukhari.
Muslim bin al-Hajjaj. Shahih Muslim.
Al-Suyuthi, Jalaluddin. Al-Asybah wa al-Nazhair.
Al-Nawawi, Yahya bin Syaraf. Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab.
Himpunan Putusan Tarjih.
Manhaj Tarjih Muhammadiyah.
Risalah Islam Berkemajuan.

Komentar
Posting Komentar