Membaca Ulang Warisan Ulama di Tengah Polarisasi Sosial
Pendahuluan
Perbedaan pendapat merupakan keniscayaan dalam kehidupan manusia, terlebih dalam masyarakat yang majemuk secara sosial, budaya, dan keagamaan. Dalam khazanah Islam, perbedaan bahkan dipandang sebagai ruang ijtihad yang memperkaya perspektif. Namun, realitas kontemporer menunjukkan gejala sebaliknya: perbedaan tidak lagi dikelola sebagai kekayaan intelektual, melainkan berubah menjadi sumber konflik terbuka.
Fenomena ini menandai adanya krisis etika dalam menyikapi perbedaan. Tulisan ini berupaya merefleksikan kembali praktik keteladanan ulama melalui kisah yang pernah diangkat oleh. KH Abdurahman Wahid, dengan menyoroti interaksi antara KH. Hasyim As'ari dan Kyai Faqih Maskumambang pada tahun 1928.
Kerangka Historis: Perbedaan sebagai Etika, Bukan Konflik
Pada tahun 1928, mengeluarkan fatwa yang melarang penggunaan kentongan sebagai penanda waktu salat, dengan dasar ketiadaan praktik tersebut pada masa Nabi. Fatwa ini kemudian ditanggapi secara terbuka oleh Kyai Faqih dari Maskumambang, yang berpendapat bahwa kentongan dapat dianalogikan dengan beduk alat yang secara fungsional diterima dalam tradisi Islam lokal.
Perbedaan ini secara substansi merupakan bentuk ijtihad fiqhiyah yang wajar. Namun yang menjadi menarik bukan terletak pada isi perdebatan, melainkan pada cara kedua tokoh tersebut mengelola perbedaan.
Alih-alih merespons dengan otoritarianisme, justru membuka ruang dialog. Kedua pandangan dibacakan di hadapan publik pesantren, dan masyarakat diberikan kebebasan untuk memilih. Ini mencerminkan prinsip epistemik bahwa kebenaran dalam wilayah ijtihad tidak bersifat tunggal dan mutlak.
Dimensi Etika: Antara Prinsip dan Penghormatan
Sikap terbuka tersebut diimbangi dengan ketegasan prinsip: di Masjid Tebuireng, pendapat tetap berlaku. Di sini terlihat keseimbangan antara toleransi dan integritas.
Sebaliknya, Kyai Faqih menunjukkan bentuk etika yang lain: penghormatan kepada otoritas keilmuan dan struktural. Ketika gurunya akan berkunjung ke Maskumambang, ia memerintahkan agar seluruh kentongan diturunkan sementara waktu. Tindakan ini bukan bentuk inkonsistensi, melainkan ekspresi adab bahwa mempertahankan pendapat tidak harus mengorbankan penghormatan kepada guru.
Dalam tradisi Islam klasik, sikap semacam ini dikenal sebagai adab al-ikhtilaf (etika dalam perbedaan), yang menjadi fondasi peradaban intelektual yang sehat.
Landasan Normatif: Perbedaan sebagai Sunnatullah
Al-Qur’an menegaskan:
يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَاكُمْ مِنْ ذَكَرٍ وَأُنثَىٰ وَجَعَلْنَاكُمْ شُعُوبًا وَقَبَائِلَ لِتَعَارَفُوا
“Wahai manusia, Kami ciptakan kamu dari laki-laki dan perempuan, dan Kami jadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal...”
(QS. Al-Hujurat: 13)
Ayat ini menegaskan bahwa perbedaan bukan untuk dipertentangkan, melainkan untuk dikelola dalam kerangka saling mengenal (ta‘āruf). Namun dalam ayat lain ditegaskan:
وَلَا تَنَازَعُوا فَتَفْشَلُوا وَتَذْهَبَ رِيحُكُمْ
“Janganlah kamu berselisih yang menyebabkan kamu menjadi lemah dan hilang kekuatanmu...”
(QS. Al-Anfal: 46)
Dua ayat ini membentuk keseimbangan: perbedaan diakui, tetapi perpecahan dilarang.
Analisis Kontemporer: Krisis Kepemimpinan dan Ego Kolektif
Jika dibandingkan dengan praktik ulama terdahulu, kondisi saat ini menunjukkan kemunduran dalam dua aspek utama: kejujuran intelektual dan kerendahan hati. Banyak pemimpin publik cenderung mempolitisasi perbedaan demi kepentingan jangka pendek, bukan mengelolanya sebagai energi kolektif.
Fenomena ini dapat dibaca sebagai pergeseran dari moral leadership menuju instrumental leadership di mana kekuasaan tidak lagi berfungsi sebagai alat pemersatu, melainkan sebagai arena kompetisi ego.
Dalam konteks ini, apa yang disampaikan oleh menjadi relevan: persatuan tidak mungkin terwujud tanpa kejujuran dan kesediaan untuk mengalah demi kepentingan yang lebih besar. “Mengalah” di sini bukan berarti kalah, melainkan kemampuan menunda ego demi maslahat yang lebih luas.
Diskursus Ikhlas: Dimensi Spiritual yang Hilang
Konsep ikhlas dalam Islam tidak sekadar bermakna niat yang bersih, tetapi juga kemampuan untuk melepaskan kepentingan diri dalam tindakan sosial. Dalam praktik kepemimpinan, ikhlas berarti tidak menjadikan jabatan sebagai alat pemenuhan ambisi, tetapi sebagai sarana pelayanan.
Ketiadaan dimensi ini menyebabkan lahirnya pemimpin yang reaktif, defensif, dan mudah terjebak dalam konflik simbolik. Mereka tidak mampu mengelola perbedaan karena terjebak dalam kebutuhan untuk selalu terlihat benar.
Penutup: Membangun Kembali Etika Perbedaan
Perbedaan tidak pernah menjadi ancaman utama dalam kehidupan sosial. Yang menjadi ancaman adalah hilangnya tata krama dalam menyikapi perbedaan tersebut. Kisah interaksi antara dan Kyai Faqih menunjukkan bahwa perbedaan dapat dikelola dalam kerangka yang elegan: terbuka dalam berpikir, teguh dalam prinsip, dan tinggi dalam adab.
Pertanyaan mendasar bagi kita hari ini bukan lagi “mengapa kita berbeda?”, melainkan “mengapa kita gagal beradab dalam perbedaan?”
Selama ego lebih dominan daripada etika, dan ambisi lebih kuat daripada keikhlasan, maka krisis kepemimpinan akan terus berulang. Maka, membangun kembali kewarasan sosial tidak cukup dengan menyerukan persatuan, tetapi harus dimulai dengan menghidupkan kembali etika dalam perbedaan itu sendiri.

Komentar
Posting Komentar