Fatwa Bisa Dikoreksi?
Begini Cara Muhammadiyah Membaca Ulang Dalil dalam Tradisi Tarjih dan Tajdid
PEMBUKAAN
Di tengah sebagian masyarakat Muslim, fatwa sering dipahami sebagai keputusan final yang tidak boleh disentuh, apalagi dikoreksi.
Begitu sebuah pendapat ditetapkan ulama, sebagian orang menganggapnya seolah “sudah selesai” untuk selamanya. Bahkan tidak jarang, kritik terhadap fatwa dipandang sebagai bentuk pembangkangan terhadap agama.
Padahal dalam tradisi keilmuan Islam, fatwa bukan wahyu.
Fatwa adalah hasil ijtihad manusia dalam memahami wahyu.
Karena itu, selama masih berada dalam wilayah ijtihadiyah, sebuah fatwa dapat berubah ketika ditemukan dalil, argumentasi, konteks, atau realitas baru yang dipandang lebih kuat.
Inilah salah satu karakter penting manhaj .
Muhammadiyah tidak memandang hasil ijtihad ulama sebagai sesuatu yang maksum dan kebal koreksi. Yang dijaga adalah kemurnian Al-Qur’an dan As-Sunnah, sedangkan hasil pemahaman manusia tetap terbuka untuk dikaji ulang.
Sebagaimana firman Allah SWT:
فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ
“Jika kalian berselisih dalam sesuatu maka kembalikanlah kepada Allah dan Rasul.”
(QS. An-Nisa: 59)
Ayat ini sangat penting.
Allah tidak memerintahkan umat kembali kepada fanatisme kelompok, tetapi kembali kepada dalil.
PEMBAHASAN
1️⃣ Tarjih: Menimbang Dalil, Bukan Membekukan Pendapat
Muhammadiyah menggunakan metode:
التَّرْجِيْحُ
yaitu menimbang kekuatan dalil untuk mencari pendapat yang paling dekat kepada kebenaran.
Metode ini tidak hanya melihat:
- siapa yang berpendapat,
- seberapa tua kitabnya,
- atau seberapa besar pengikutnya,
tetapi melihat:
- kekuatan dalil,
- kesahihan hadis,
- maqashid syariah,
- konteks sosial,
- dan kemaslahatan umat.
Karena itu, Muhammadiyah menghormati mazhab tetapi tidak menganggapnya mutlak.
berkata:
كُلُّ أَحَدٍ يُؤْخَذُ مِنْ قَوْلِهِ وَيُتْرَكُ إِلَّا صَاحِبَ هَذَا الْقَبْرِ
“Setiap orang bisa diambil dan ditolak pendapatnya kecuali penghuni kubur ini (Rasulullah SAW).”
Begitu pula berkata:
إِذَا صَحَّ الْحَدِيثُ فَهُوَ مَذْهَبِي
“Jika hadis itu sahih maka itulah mazhabku.”
Artinya, para imam mazhab sendiri tidak pernah meminta pendapat mereka dibekukan seperti wahyu.
2️⃣ Perubahan Fatwa Adalah Tradisi Ilmu Islam
Dalam sejarah Islam, perubahan hasil ijtihad bukan hal baru.
Imam Syafi’i sendiri mengubah pendapatnya dari:
- Qaul Qadim di Irak menjadi
- Qaul Jadid di Mesir
karena perubahan realitas dan hasil penelitian dalil yang berbeda.
bahkan menulis kaidah terkenal:
تَغَيُّرُ الْفَتْوَى بِتَغَيُّرِ الزَّمَانِ وَالْمَكَانِ وَالْأَحْوَالِ
“Fatwa dapat berubah karena perubahan zaman, tempat, dan keadaan.”
Karena itu, perubahan fatwa bukan tanda kelemahan agama, tetapi tanda hidupnya tradisi berpikir Islam.
3️⃣ Contoh Perubahan dan Perkembangan Fatwa Tarjih Muhammadiyah
A. Bunga Bank: Dari Syubhat Menjadi Haram
Pada masa awal perkembangan perbankan modern, Muhammadiyah pernah memandang bunga bank berada pada wilayah:
مُشْتَبِهَات
(syubhat)
karena sistem ekonomi modern belum sepenuhnya dipahami.
Namun setelah kajian lebih mendalam tentang sistem bunga dan eksploitasi finansial, Muhammadiyah menetapkan bunga bank konvensional sebagai riba dan hukumnya haram.
Dalilnya:
وَأَحَلَّ اللّٰهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا
“Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.”
(QS. Al-Baqarah: 275)
Perubahan ini lahir dari pendalaman ilmu, bukan perubahan wahyu.
B. Qunut Subuh: Dari Diamalkan Menjadi Tidak Disyariatkan Tetap
Pada masa awal, Muhammadiyah pernah memberi ruang praktik qunut Subuh.
Namun setelah penelitian hadis lebih mendalam, Majelis Tarjih menyimpulkan bahwa qunut Nabi SAW bersifat:
قُنُوتُ النَّازِلَةِ
(qunut karena musibah tertentu)
bukan amalan rutin setiap Subuh.
Hadis yang menjadi perhatian:
أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ قَنَتَ شَهْرًا
“Nabi SAW qunut selama sebulan.”
(HR. Bukhari-Muslim)
Karena itu, Muhammadiyah kemudian tidak mensyariatkan qunut Subuh rutin, meski tetap menghormati mazhab lain yang melakukannya.
C. Rokok: Dari Makruh Menjadi Haram
Dulu sebagian ulama memandang rokok sekadar makruh atau mubah.
Namun setelah bukti medis menunjukkan:
- kerusakan paru,
- kanker,
- adiksi,
- dan bahaya bagi orang lain,
Muhammadiyah menetapkan rokok sebagai haram.
Dalilnya:
وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ
“Janganlah kamu menjatuhkan diri ke dalam kebinasaan.”
(QS. Al-Baqarah: 195)
Juga hadis:
لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ
“Tidak boleh membahayakan diri sendiri maupun orang lain.”
Karena menjaga jiwa:
حِفْظُ النَّفْسِ
merupakan tujuan utama syariat.
D. Dari Wujudul Hilal ke KHGT
Muhammadiyah dahulu memakai konsep:
وُجُوْدُ الْهِلَالِ
yakni asal hilal sudah berada di atas ufuk maka bulan baru dimulai.
Namun perkembangan astronomi modern dan kebutuhan kalender global Islam mendorong lahirnya konsep:
KHGT (Kalender Hijriah Global Tunggal)
Pendekatan ini memakai:
- hisab astronomi modern,
- integrasi global,
- dan kesatuan sistem kalender umat Islam.
Landasannya antara lain:
الشَّمْسُ وَالْقَمَرُ بِحُسْبَانٍ
“Matahari dan bulan beredar menurut perhitungan.”
(QS. Ar-Rahman: 5)
E. Hisab Astronomi Modern
Muhammadiyah termasuk pelopor penggunaan hisab dalam penentuan ibadah.
Karena ilmu pengetahuan dipandang bagian dari:
سُنَنُ اللّٰهِ فِي الْكَوْنِ
(hukum Allah di alam semesta).
Maka astronomi dipakai untuk:
- arah kiblat,
- awal Ramadan,
- gerhana,
- dan kalender ibadah.
F. Fatwa Medis dan Sosial Modern
Muhammadiyah juga mengembangkan fatwa terkait:
- donor organ,
- transplantasi,
- bayi tabung,
- bioetika,
- dan teknologi kesehatan modern.
Pendekatannya memakai kaidah:
جَلْبُ الْمَصَالِحِ وَدَرْءُ الْمَفَاسِدِ
“Mengambil kemaslahatan dan menolak kerusakan.”
4️⃣ Tiga Produk Tarjih Muhammadiyah
Putusan Tarjih
Keputusan resmi tertinggi yang menjadi pedoman warga Muhammadiyah.
Fatwa
Jawaban terhadap persoalan aktual dan kontemporer masyarakat.
Wacana
Kajian pemikiran yang masih berkembang sebelum menjadi keputusan resmi.
KESIMPULAN
Tradisi tarjih Muhammadiyah menunjukkan bahwa Islam adalah agama wahyu yang mendorong penggunaan akal sehat, penelitian ilmiah, dan keberanian mengoreksi hasil ijtihad manusia.
Karena itu:
- yang absolut adalah wahyu,
- sedangkan fatwa adalah hasil pemahaman manusia terhadap wahyu.
Perubahan fatwa bukan berarti agama berubah.
Yang berubah adalah tingkat kedalaman pemahaman manusia terhadap dalil dan realitas.
Justru sikap mau mengoreksi pendapat lama ketika ditemukan hujjah yang lebih kuat merupakan bentuk amanah ilmiah dalam Islam.
Sebagaimana hadis Nabi SAW:
إِذَا حَكَمَ الْحَاكِمُ فَاجْتَهَدَ ثُمَّ أَصَابَ فَلَهُ أَجْرَانِ، وَإِذَا أَخْطَأَ فَلَهُ أَجْرٌ
“Jika seorang mujtahid benar mendapat dua pahala, jika salah mendapat satu pahala.”
(HR. Bukhari-Muslim)
PENUTUP
Tradisi tarjih Muhammadiyah sesungguhnya ingin menghidupkan kembali semangat Islam klasik:
- berpikir,
- meneliti,
- mengkaji,
- dan menimbang dalil secara jujur.
Sebab para imam mazhab dahulu tidak pernah meminta umat membekukan hasil ijtihad mereka.
Ironisnya, sebagian orang hari ini justru lebih fanatik kepada “pendapat lama” daripada kepada dalil itu sendiri.
Ketika sebuah fatwa dikoreksi dengan penelitian ilmiah, mereka panik seolah agama runtuh.
Padahal yang berubah hanya pemahaman manusia, bukan Al-Qur’an.
Mereka sering lupa bahwa Islam berkembang besar bukan karena ketakutan berpikir, tetapi karena keberanian ulama membuka pintu ijtihad.
Sebab agama ini dibangun di atas hujjah, bukan sekadar:
“Pokoknya dari dulu begitu.”
Allah SWT berfirman:
قُلْ هَاتُوا بُرْهَانَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ صَادِقِينَ
“Katakanlah: Tunjukkan bukti kalian jika kalian benar.”
(QS. Al-Baqarah: 111)
Dan di situlah tarjih bekerja:
bukan mencari siapa paling keras mempertahankan tradisi, tetapi siapa paling jujur mengikuti dalil.
وَاللّٰهُ أَعْلَمُ بِالصَّوَابِ

Komentar
Posting Komentar