Ijazah, DPR, dan Mutu Representasi
Pernyataan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah yang menyinggung banyaknya anggota DPR berlatar pendidikan Paket C memantik respons beragam. Di satu sisi, ia dibaca sebagai kritik terhadap kualitas parlemen; di sisi lain, dianggap merendahkan jalur pendidikan nonformal yang justru dilegalkan negara. Polemik ini perlu ditempatkan secara jernih agar tidak salah sasaran dan tidak menimbulkan stigma baru di ruang publik.
Secara hukum, Paket C adalah jalur pendidikan yang sah dan setara dengan SMA. Negara merancangnya sebagai solusi bagi warga yang terhalang akses pendidikan formal. Karena itu, menjadikan Paket C sebagai simbol ketidaklayakan politik jelas keliru dan bertentangan dengan semangat keadilan pendidikan. Banyak warga belajar Paket C yang berintegritas, cakap, dan berkontribusi nyata bagi masyarakat.
Namun demikian, kegelisahan publik yang muncul juga tidak sepenuhnya bisa diabaikan. Persoalan yang sesungguhnya bukan terletak pada jalur ijazah, melainkan pada mutu representasi politik. Parlemen kerap dikritik karena lemahnya kapasitas deliberasi, rendahnya penguasaan substansi kebijakan, serta kecenderungan transaksional dalam pengambilan keputusan. Kritik ini lalu disederhanakan menjadi soal latar pendidikan, karena lebih mudah diperdebatkan ketimbang membongkar persoalan sistemik.
Masalahnya, pendidikan formal bahkan gelar akademik tinggi tidak otomatis melahirkan kebijaksanaan politik. Sejarah justru mencatat, tidak sedikit kebijakan bermasalah lahir dari tangan elite terdidik namun miskin kepekaan etik. Di sinilah letak kekeliruan umum: kualitas kepemimpinan direduksi menjadi urusan ijazah, bukan pada integritas, kemampuan berpikir, dan tanggung jawab moral.
Ibn Khaldun telah mengingatkan bahwa kekuasaan yang tidak ditopang oleh akal sehat dan keadilan akan berubah menjadi alat kepentingan sempit. Al-Ghazali bahkan menegaskan, pemimpin harus memiliki tiga penyangga utama: kecerdasan akal, rasa takut kepada Tuhan, dan rasa malu di hadapan publik. Ketiganya tidak lahir otomatis dari bangku sekolah, melainkan dari proses panjang pembentukan karakter dan etika.
Karena itu, kritik yang lebih relevan seharusnya diarahkan pada mekanisme rekrutmen politik. Partai politik masih lemah dalam membangun kaderisasi berbasis kompetensi dan integritas. Ambang batas pendidikan formal yang rendah tidak diimbangi dengan standar kemampuan legislasi, literasi hukum, dan komitmen moral yang memadai. Akibatnya, parlemen sering kali menjadi cermin dari sistem politik yang pragmatis, bukan dari keberagaman jalur pendidikan rakyat.
Dalam perspektif normatif Islam, persoalan kepemimpinan bukan sekadar teknis administrasi, melainkan amanah besar. Al-Qur’an menegaskan: “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia hendaklah dengan adil” (QS. an-Nisā’ [4]: 58). Ayat ini menempatkan keadilan dan kelayakan sebagai ukuran utama kekuasaan, bukan status sosial atau simbol formal.
Rasulullah SAW bahkan memberikan peringatan keras: “Apabila suatu urusan diserahkan kepada yang bukan ahlinya, maka tunggulah kehancurannya” (HR. al-Bukhari). Hadis ini bukan sekadar nasihat moral, tetapi peringatan sosial agar umat tidak bersikap permisif ketika urusan publik dikelola tanpa kecakapan dan tanggung jawab.
Kegelisahan serupa juga ditemukan dalam khazanah filsafat. Plato, dalam Republic, mengingatkan bahwa negara akan rusak ketika orang-orang bijak enggan terlibat dalam urusan publik, sehingga kekuasaan jatuh ke tangan mereka yang tidak berpengetahuan. Al-Farabi menegaskan bahwa kepemimpinan ideal hanya lahir dari perpaduan akal, keutamaan moral, dan keberanian memikul tanggung jawab sosial. Ibn Khaldun pun mengingatkan, kemunduran peradaban sering terjadi ketika jabatan publik diberikan bukan atas dasar kecakapan, melainkan kepentingan dan loyalitas sempit.
Pesan-pesan ini bertemu pada satu titik penting: menjauh dari politik tidak selalu identik dengan kesalehan, dan membiarkan ruang kekuasaan diisi tanpa kecakapan justru membuka jalan bagi kerusakan yang lebih luas. Karena itu, memperbaiki kualitas parlemen bukan soal merendahkan jalur pendidikan tertentu, melainkan menjaga amanah publik agar kekuasaan tetap berpijak pada akal, etika, dan keadilan.
Pada akhirnya, kualitas kepemimpinan tidak ditentukan dari mana ijazah diperoleh, melainkan bagaimana amanah rakyat dijalankan. Di situlah politik seharusnya diletakkan—sebagai ikhtiar moral untuk menjaga kemaslahatan umat, bukan sekadar arena perebutan kekuasaan.
BACA LAINNYA ..
Klik disini "GELAR ILMU dan AMAL"
Komentar
Posting Komentar