TAHLILAN : Menjaga Kemurnian & Tradisi

 


Islam Kaffah, Tradisi Kematian, dan Tahlilan

Menjaga Kemurnian Syariat di Tengah Keragaman Tradisi



Pendahuluan

Allah SWT berfirman:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوا ادْخُلُوْا فِى السِّلْمِ كَاۤفَّةً

"Wahai orang-orang yang beriman, masuklah ke dalam Islam secara keseluruhan."
(QS. Al-Baqarah: 208)

Sebagian ulama tafsir menjelaskan bahwa ayat ini turun berkaitan dengan beberapa orang Yahudi yang telah memeluk Islam, di antaranya Abdullah bin Salam r.a. Setelah masuk Islam, mereka masih ingin mempertahankan sebagian praktik syariat sebelumnya, seperti mengagungkan hari Sabat dan beberapa ketentuan ibadah yang pernah mereka jalankan.

Mereka bertanya kepada Rasulullah ﷺ mengenai hal tersebut. Maka Allah menurunkan perintah agar kaum mukmin memasuki Islam secara kaffah, menyeluruh, serta menjadikan syariat Nabi Muhammad ﷺ sebagai pedoman yang sempurna dan terakhir.

Pesan ini sejalan dengan firman Allah:

وَلَا تَلْبِسُوا الْحَقَّ بِالْبَاطِلِ

"Dan janganlah kamu campuradukkan yang hak dengan yang batil."
(QS. Al-Baqarah: 42)

Ayat ini mengingatkan pentingnya menjaga kemurnian ajaran agama. Dari sinilah muncul pertanyaan yang terus hadir dalam kehidupan umat Islam:

Mana yang merupakan ajaran agama dan mana yang merupakan tradisi masyarakat?

Tahlil dan Tahlilan: Dua Hal yang Berbeda

Perlu dibedakan antara tahlil dan tahlilan.

Tahlil

Tahlil adalah bacaan:

لَا إِلٰهَ إِلَّا الله

"Laa ilaaha illallah"

yang merupakan kalimat tauhid dan dzikir utama dalam Islam.

Tahlilan

Sedangkan tahlilan adalah istilah yang berkembang dalam budaya masyarakat Nusantara. Sebagaimana kata syukur berkembang menjadi syukuran dan selamat menjadi selamatan, maka tahlil berkembang menjadi tahlilan.

Dalam praktiknya, tahlilan bukan sekadar membaca kalimat tahlil, melainkan sebuah forum doa bersama yang biasanya berisi:

  • Pembacaan Al-Fatihah.
  • Pembacaan Surah Yasin atau ayat-ayat Al-Qur'an.
  • Istighfar dan dzikir.
  • Tahlil.
  • Shalawat.
  • Doa bersama.
  • Sedekah makanan atau kenduri.

Tahlilan juga tidak selalu berkaitan dengan kematian. Di berbagai daerah ia dilakukan dalam acara:

  • Syukuran rumah.
  • Kelahiran anak.
  • Keberangkatan haji.
  • Panen.
  • Doa bersama.
  • Berbagai hajat kemasyarakatan lainnya.

Karena itu tahlilan lebih tepat dipahami sebagai forum keagamaan dan sosial yang berkembang dalam budaya masyarakat Muslim Nusantara.

Titik Perdebatan yang Sebenarnya

Hampir tidak ada perbedaan pendapat mengenai:

  • Dzikir.
  • Doa.
  • Membaca Al-Qur'an.
  • Sedekah.
  • Silaturahmi.
  • Mendoakan orang yang telah wafat.

Semua itu merupakan amalan yang baik dan dianjurkan.

Perdebatan muncul ketika amalan-amalan tersebut dikaitkan dengan waktu-waktu tertentu seperti:

  • Hari ke-7.
  • Hari ke-40.
  • Hari ke-100.
  • Mendak pertama.
  • Mendak kedua.
  • Mendak ketiga.
  • Haul tahunan.

Pertanyaan yang muncul adalah:

Apakah pengkhususan waktu tersebut merupakan bagian dari syariat atau bagian dari tradisi?

Di sinilah letak perbedaan ijtihad yang terus berlangsung hingga sekarang.

Haul dalam Perspektif Sejarah Islam

Secara historis tidak ditemukan riwayat sahih bahwa Rasulullah ﷺ pernah mengadakan peringatan tahunan atas wafat seseorang.

Demikian pula tidak ditemukan riwayat bahwa Abu Bakar, Umar, Utsman, maupun Ali r.a. mengadakan peringatan tahunan atas wafat Nabi ﷺ ataupun para sahabat lainnya.

Padahal kecintaan para sahabat kepada Rasulullah ﷺ tidak diragukan lagi.

Karena fakta sejarah ini, sebagian ulama berpendapat bahwa haul bukan bagian dari ibadah yang dicontohkan generasi awal Islam. Mereka berpegang pada prinsip bahwa ibadah harus memiliki dasar yang jelas dari Al-Qur'an dan Sunnah.

Di sisi lain, sebagian ulama memandang haul sebagai sarana dakwah, pendidikan, dan pengingat keteladanan ulama. Menurut pandangan ini, yang dilakukan bukan menetapkan ibadah baru, melainkan memanfaatkan momentum tertentu untuk:

  • Membaca Al-Qur'an.
  • Bersedekah.
  • Mendoakan orang yang telah wafat.
  • Mengingat jasa dan keteladanan orang saleh.

Perbedaan tersebut lahir dari perbedaan cara memahami hubungan antara ibadah dan tradisi.

Yang disepakati hampir seluruh ulama adalah bahwa:

  • Mendoakan orang yang telah meninggal adalah amalan yang dianjurkan.
  • Bersedekah atas nama mayit dibolehkan.
  • Menziarahi kubur untuk mengingat kematian dan mengambil pelajaran adalah sunnah.
  • Mengingat jasa para ulama dan orang saleh merupakan hal yang baik.

Adapun pengkhususan tanggal tertentu setiap tahun untuk memperingati wafat seseorang, di situlah terjadi perbedaan ijtihad.

Tradisi Kematian dalam Budaya Nusantara

Dalam masyarakat Jawa dikenal peringatan:

  • 7 hari.
  • 40 hari.
  • 100 hari.
  • Mendak pisan.
  • Mendak pindo.
  • Nyewu (1000 hari).

Tradisi ini telah dikenal jauh sebelum kedatangan Islam ke Nusantara.

Pitra Yadnya dalam Tradisi Hindu

Dalam ajaran Hindu dikenal konsep Pitra Yadnya, yaitu penghormatan kepada leluhur yang telah meninggal dunia.

Di dalamnya terdapat berbagai upacara yang berkaitan dengan tahapan perjalanan jiwa setelah kematian.

Hari-hari tertentu seperti hari ke-7, ke-40, ke-100, satu tahun, dua tahun, hingga seribu hari memiliki makna spiritual yang berkaitan dengan proses penyucian dan perjalanan roh menuju alam berikutnya.

Karena itu, secara historis bentuk penanggalan tersebut memang telah hidup dalam budaya masyarakat Nusantara sejak masa Hindu-Buddha.

Namun demikian, adanya kemiripan bentuk atau waktu pelaksanaan tidak otomatis menunjukkan bahwa seluruh praktik yang berkembang di kalangan umat Islam berasal dari ajaran Hindu. Dalam sejarah peradaban, sering terjadi proses adaptasi budaya, sementara isi dan landasan teologinya berubah sesuai keyakinan agama yang dianut masyarakat.

Tahlilan dalam Tradisi Nahdlatul Ulama

Ketika Islam berkembang di Nusantara, sebagian ulama mempertahankan kerangka waktu yang telah dikenal masyarakat, namun mengisi acaranya dengan amalan-amalan Islam.

Isi kegiatan tersebut berupa:

  • Pembacaan Al-Qur'an.
  • Dzikir.
  • Tahlil.
  • Shalawat.
  • Doa.
  • Sedekah.

Dalam pandangan kalangan Nahdliyin, yang menjadi inti bukanlah keyakinan tentang tahapan perjalanan roh sebagaimana dalam tradisi Hindu, melainkan:

  • Dzikrullah.
  • Doa untuk mayit.
  • Sedekah.
  • Silaturahmi.
  • Taushil al-tsawab (menghadiahkan pahala amal saleh).

Karena itu mereka memandang tahlilan sebagai media atau wadah untuk melaksanakan amalan yang pada dasarnya telah disyariatkan.

Fungsi Sosial Tradisi Kematian

Terlepas dari perbedaan pandangan fikih, tradisi kematian di masyarakat memiliki fungsi sosial yang besar.

Ketika terjadi musibah kematian, masyarakat biasanya membantu keluarga yang berduka dalam bentuk:

  • Tenaga.
  • Beras.
  • Gula.
  • Kopi.
  • Bahan makanan.
  • Dana.
  • Dukungan moral.

Terbentuklah budaya gotong royong yang memperkuat solidaritas sosial.

Dalam Islam sendiri terdapat konsep ta'awun (tolong-menolong) dan kepedulian terhadap keluarga yang terkena musibah.

Bahkan Rasulullah ﷺ pernah memerintahkan agar para sahabat membuatkan makanan untuk keluarga Ja'far bin Abi Thalib ketika beliau wafat, karena keluarga yang berduka sedang sibuk menghadapi musibah.

Dalam banyak masyarakat Muslim Nusantara, fungsi sosial ini sering kali menjadi salah satu alasan mengapa tradisi-tradisi kematian tetap bertahan hingga sekarang.

Apa yang Jelas Menjadi Perintah Agama?

Di tengah berbagai perbedaan pandangan, terdapat beberapa amalan yang memiliki dasar syariat yang jelas.

Mendoakan Orang yang Telah Meninggal

Allah SWT berfirman:

رَبَّنَا اغْفِرْ لَنَا وَلِإِخْوَانِنَا الَّذِينَ سَبَقُونَا بِالْإِيمَانِ

"Ya Tuhan kami, ampunilah kami dan saudara-saudara kami yang telah lebih dahulu beriman."
(QS. Al-Hasyr: 10)

Bersedekah untuk Mayit

Terdapat hadis-hadis sahih yang menunjukkan bolehnya bersedekah atas nama orang yang telah meninggal.

Haji untuk Orang yang Telah Wafat

Rasulullah ﷺ membolehkan pelaksanaan haji bagi orang yang telah meninggal dalam keadaan tertentu.

Berbakti kepada Orang Tua Setelah Wafat

Rasulullah ﷺ bersabda:

إِذَا مَاتَ ابْنُ آدَمَ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثٍ

"Apabila anak Adam meninggal dunia maka terputus amalnya kecuali tiga perkara..."
(HR. Muslim)

Di antaranya:

وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ

"Anak saleh yang mendoakannya."

Semua amalan tersebut dapat dilakukan kapan saja dan tidak terikat pada hari ke-7, ke-40, ke-100, ataupun haul tahunan.

Karena itu fokus utama sebenarnya bukan pada tanggal pelaksanaan, melainkan pada keberlangsungan doa, sedekah, dan amal saleh yang dihadiahkan kepada orang yang telah wafat.

Bid'ah, Maslahah, dan 'Urf: Akar Perbedaan Pandangan

Ketika membahas tahlilan, haul, maulid, dan berbagai tradisi keagamaan lainnya, sesungguhnya perdebatan para ulama tidak selalu terletak pada doa, dzikir, atau sedekah yang dilakukan. Perbedaan lebih banyak muncul pada cara memahami hubungan antara ibadah, kemaslahatan, dan tradisi masyarakat.

Bid'ah dalam Perspektif Syariat

Rasulullah ﷺ bersabda:

مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هٰذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ

"Barang siapa mengada-adakan dalam urusan agama kami sesuatu yang bukan darinya, maka ia tertolak."
(HR. Bukhari dan Muslim)

Berdasarkan hadis ini, sebagian ulama menekankan bahwa ibadah harus memiliki dasar yang jelas dari Al-Qur'an, Sunnah, atau praktik generasi sahabat.

Karena itu mereka berhati-hati terhadap berbagai bentuk ritual yang tidak dikenal pada masa Rasulullah ﷺ.

Maslahah dan Sarana Kebaikan

Sebagian ulama lainnya membedakan antara ibadah yang menjadi tujuan utama dan sarana yang membantu terlaksananya ibadah tersebut.

Sebagai contoh:

  • Penulisan mushaf dalam satu jilid.
  • Pendirian madrasah.
  • Penggunaan pengeras suara.
  • Penyusunan kitab-kitab ilmu.

Semua itu tidak ada pada masa Rasulullah ﷺ, tetapi diterima karena membantu terlaksananya tujuan syariat.

Dari sudut pandang ini, sebagian ulama memandang forum tahlilan atau haul sebagai sarana untuk memperbanyak doa, sedekah, dan silaturahmi, bukan sebagai ibadah baru yang berdiri sendiri.

Kedudukan 'Urf atau Tradisi

Dalam ilmu ushul fikih terdapat kaidah:

الْعَادَةُ مُحَكَّمَةٌ

"Adat kebiasaan dapat menjadi pertimbangan hukum."

Namun para ulama memberikan syarat penting bahwa adat tersebut tidak boleh bertentangan dengan Al-Qur'an dan Sunnah.

Karena itu banyak tradisi lokal tetap dipertahankan selama:

  • Tidak mengandung syirik.
  • Tidak mengandung kemaksiatan.
  • Tidak mengubah akidah.
  • Tidak dianggap sebagai kewajiban agama.

Dalam sejarah Islam, proses seperti ini terjadi di berbagai wilayah dunia, termasuk Nusantara.

Titik Temu yang Perlu Dijaga

Walaupun berbeda dalam menilai bentuk dan tata caranya, terdapat beberapa hal yang hampir disepakati seluruh ulama:

  • Mendoakan mayit adalah amalan yang dianjurkan.
  • Bersedekah atas nama mayit dibolehkan.
  • Menziarahi kubur untuk mengambil pelajaran adalah sunnah.
  • Mengingat kematian merupakan bagian dari pendidikan ruhani.
  • Menolong keluarga yang terkena musibah merupakan amal kebajikan.

Karena itu fokus diskusi seharusnya tidak berhenti pada perbedaan bentuk tradisi, tetapi juga memperhatikan tujuan syariat yang ingin diwujudkan, yaitu memperkuat tauhid, memperbanyak amal saleh, mempererat persaudaraan, dan menumbuhkan kepedulian sosial.

Menyikapi Perbedaan dengan Ilmu dan Adab

Dalam persoalan haul dan tahlilan, umumnya kedua pihak memiliki niat yang baik.

Sebagian ingin menjaga kemurnian tuntunan Nabi ﷺ dan praktik generasi sahabat.

Sebagian lainnya ingin menjaga tradisi silaturahmi, mengenang keteladanan ulama, serta memperbanyak doa dan amal saleh.

Karena itu yang lebih penting adalah mengedepankan ilmu, adab, dan saling menghormati.

Allah SWT berfirman:

وَلَا تَنَازَعُوا فَتَفْشَلُوا وَتَذْهَبَ رِيحُكُمْ

"Dan janganlah kamu berbantah-bantahan yang menyebabkan kamu menjadi lemah dan hilang kekuatanmu."
(QS. Al-Anfal: 46)

Para ulama sejak dahulu telah berbeda pendapat dalam berbagai persoalan cabang (furu'iyyah), namun mereka tetap menjaga ukhuwah, saling menghormati, dan tidak mudah menuduh niat pihak lain.

Perbedaan ijtihad tidak seharusnya menjadi sebab perpecahan umat selama masing-masing pihak tetap berpegang pada adab, kejujuran ilmiah, dan semangat mencari kebenaran.

Penutup

Perjalanan tradisi kematian di Nusantara menunjukkan adanya pertemuan antara syariat, budaya, dan kebutuhan sosial masyarakat.

Sebagian tradisi dipertahankan, sebagian disederhanakan, dan sebagian lainnya ditinggalkan sesuai perkembangan pemahaman masyarakat.

Namun inti yang tetap relevan sepanjang zaman adalah:

  • Mendoakan orang yang telah wafat.
  • Membantu keluarga yang berduka.
  • Memperkuat silaturahmi.
  • Memperbanyak amal saleh.
  • Mengambil pelajaran dari kematian.

Allah SWT berfirman:

وَالسَّابِقُونَ الْأَوَّلُونَ مِنَ الْمُهَاجِرِينَ وَالْأَنْصَارِ وَالَّذِينَ اتَّبَعُوهُم بِإِحْسَانٍ رَّضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ وَرَضُوا عَنْهُ

"Orang-orang yang terdahulu lagi pertama-tama (masuk Islam) dari golongan Muhajirin dan Anshar serta orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik, Allah ridha kepada mereka dan mereka pun ridha kepada-Nya."
(QS. At-Taubah: 100)

Barangkali pelajaran terbesar dari generasi sahabat bukanlah seberapa sering mereka memperingati wafat orang-orang saleh, melainkan bagaimana mereka meneladani iman, akhlak, pengorbanan, dan amal mereka dalam kehidupan sehari-hari.

Sebab warisan yang paling berharga bukan sekadar mengenang seseorang, melainkan meneruskan kebaikan yang telah ia tinggalkan. Mengikuti jejak orang-orang saleh dengan penuh keikhlasan lebih utama daripada sekadar memperingati mereka.

Wallāhu a'lam biṣ-ṣawāb.


Daftar Pustaka

Al-Qur'an dan Tafsir

Al-Qur'an al-Karim.

Al-Tabari, Muhammad bin Jarir. Jami' al-Bayan fi Ta'wil Ay al-Qur'an. Beirut: Dar al-Kutub al-'Ilmiyyah.

Ibnu Katsir, Ismail bin Umar. Tafsir al-Qur'an al-'Azhim. Beirut: Dar al-Ma'rifah.

Al-Qurthubi, Abu Abdullah Muhammad bin Ahmad. Al-Jami' li Ahkam al-Qur'an. Beirut: Muassasah al-Risalah.

Al-Baghawi, Husain bin Mas'ud. Ma'alim al-Tanzil fi Tafsir al-Qur'an. Beirut: Dar Ihya' al-Turats al-'Arabi.

Al-Suyuthi, Jalaluddin dan Al-Mahalli, Jalaluddin. Tafsir al-Jalalain. Beirut: Dar al-Hadits.

Hadis

Al-Bukhari, Muhammad bin Ismail. Shahih al-Bukhari. Beirut: Dar Ibn Katsir.

Muslim bin al-Hajjaj. Shahih Muslim. Beirut: Dar Ihya' al-Turats al-'Arabi.

Abu Dawud, Sulaiman bin al-Asy'ats. Sunan Abi Dawud. Beirut: Dar al-Fikr.

Al-Tirmidzi, Muhammad bin Isa. Sunan al-Tirmidzi. Beirut: Dar al-Gharb al-Islami.

Al-Nasa'i, Ahmad bin Syu'aib. Sunan al-Nasa'i. Beirut: Dar al-Kutub al-'Ilmiyyah.

Ibnu Majah, Muhammad bin Yazid. Sunan Ibn Majah. Beirut: Dar al-Fikr.

Fikih dan Ushul Fikih

Al-Syafi'i, Muhammad bin Idris. Al-Risalah. Beirut: Dar al-Kutub al-'Ilmiyyah.

Al-Syathibi, Ibrahim bin Musa. Al-Muwafaqat fi Ushul al-Syari'ah. Beirut: Dar al-Ma'rifah.

Izzuddin bin Abd al-Salam. Qawa'id al-Ahkam fi Mashalih al-Anam. Beirut: Dar al-Kutub al-'Ilmiyyah.

Al-Suyuthi, Jalaluddin. Al-Asybah wa al-Nazha'ir. Beirut: Dar al-Kutub al-'Ilmiyyah.

Wahbah al-Zuhaili. Ushul al-Fiqh al-Islami. Damaskus: Dar al-Fikr.

Tentang Doa, Sedekah, dan Amal untuk Mayit

Al-Nawawi. Syarh Shahih Muslim. Beirut: Dar Ihya' al-Turats al-'Arabi.

Ibnu Qudamah. Al-Mughni. Beirut: Dar al-Fikr.

Ibnu Hajar al-'Asqalani. Fath al-Bari Syarh Shahih al-Bukhari. Beirut: Dar al-Ma'rifah.

Al-Suyuthi, Jalaluddin. Al-Hawi lil Fatawi. Beirut: Dar al-Kutub al-'Ilmiyyah.

Tradisi Islam Nusantara dan Tahlilan

Bizawie, Zainul Milal. Masterpiece Islam Nusantara: Sanad dan Jejaring Ulama-Santri. Jakarta: Pustaka Compass.

Azra, Azyumardi. Jaringan Ulama Timur Tengah dan Kepulauan Nusantara Abad XVII dan XVIII. Jakarta: Kencana.

Geertz, Clifford. The Religion of Java. Chicago: University of Chicago Press.

Woodward, Mark R. Islam Jawa: Kesalehan Normatif versus Kebatinan. Yogyakarta: LKiS.

Mulkan, Abdul Munir. Islam Murni dalam Masyarakat Petani. Yogyakarta: Bentang.

Sejarah dan Kebudayaan Jawa

Koentjaraningrat. Kebudayaan Jawa. Jakarta: Balai Pustaka.

Simuh. Sufisme Jawa: Transformasi Tasawuf Islam ke Mistik Jawa. Yogyakarta: Bentang.

Endraswara, Suwardi. Agama Jawa: Menyusuri Jejak Spiritualitas Jawa. Yogyakarta: Narasi.

Kaidah Fikih dan Tradisi ('Urf)

Al-Zarqa, Ahmad. Syarh al-Qawa'id al-Fiqhiyyah. Damaskus: Dar al-Qalam.

Al-Nadwi, Ali Ahmad. Al-Qawa'id al-Fiqhiyyah. Damaskus: Dar al-Qalam.

Khallaf, Abdul Wahhab. 'Ilm Ushul al-Fiqh. Kairo: Dar al-Qalam.

Catatan:
Tulisan ini berusaha memaparkan berbagai pandangan yang berkembang dalam khazanah Islam secara deskriptif dan akademik. Perbedaan pendapat mengenai tahlilan, haul, pengkhususan waktu doa, dan tradisi kematian merupakan bagian dari diskursus fikih yang telah berlangsung lama di kalangan ulama. Karena itu pembahasan hendaknya dipahami dalam semangat ilmu, adab, dan saling menghormati.




Tekan warna "biru"

PERINGATAN KEMATIAN DALAM TRADISI PITRA YADNYA HINDU: TINJAUAN HISTORIS DAN TEOLOGIS


PENYERDERHANAAN TAHLILAN

Komentar

Bacaan Populer

KABUPATEN AJIBARANG 1831-1832

KAJIAN AHAD PAGI : Tanda Diterimanya Ibadah Hambanya

KAJIAN JUM'AT PAGI : Sorga Yang Dirindukan

Kebohongan : Awal Runtuhnya Martabat Manusia

TALANGAN HAJI RESMI : Hanya 625 Ribu / Bulan

Mengatasi Kedangkalan Materialisme

PANDUAN DO'A SAFAR (Haji/Umroh)

CATATAN SEORANG "GURU HONORER"

PANITIA (COMMITE)